Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Penempatan Uang Negara 2 Triliun pada Bank Jateng

Semarang, 14 Agustus  2020

Semarang, Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menggerakan roda perekonomian. Diantaranya stimulus bagi dunia usaha dengan kredit modal kerja melalui perbankan. Untuk memperkuat likuiditas perbankan tersebut, pemerintah melakukan penempatan uang negara pada Bank Umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 yang kemudian direvisi menjadi PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah telah menempatkan sejumlah dana pada Bank Himbara. Program ini kemudian dilanjutkan dengan penempatan uang negara pada Bank Pembangunan Daerah, termasuk Bank Jateng.

 “Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan uang pada tanggal 27 Juli 2020 antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirut Bank Jateng, maka pada hari ini dilakukan proses penempatan uang tersebut pada Bank Jateng senilai Rp2 triliun,”kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng, Sulaimansyah, dalam keterangannya.

Penempatan dana merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung kegiatan bisnis Bank Umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi. Sulaimansyah menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih.

“Perlu ditegaskan bahwa dana 2 triliun ini agar digunakan Bank Jateng untuk ekspansi kredit terutama pada UMKM dengan usaha yang bersifat produktif. Dana ini tidak boleh digunakan untuk pembelian surat berharga negara dan tidak untuk transaksi valuta asing,” ungkap Sulaimansyah.

Penempatan dana diharapkan dapat mendukung perbaikan ekonomi daerah dari sisi supply side untuk mendapatkan pinjaman murah dari Bank Umum.

Untuk menjadi bank mitra penempatan dana, bank umum harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh OJK. Dalam proses penetapan sebagai Bank Mitra, Bank Umum melengkapi dokumen persyaratan, seperti rencana bisnis perbankan dan target kinerja atas penggunaan dana penempatan tersebut.

Sesuai PKS yang telah ditandatangani, Bank Jateng memiliki kewajiban terhadap Penempatan Uang tersebut, yaitu meningkatkan ekspansi kredit dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, menurunkan margin suku bunga kredit terhadap debitur untuk mendorong pemulihan iklim dunia usaha, mengelola risiko terhadap ekspansi kredit yang dilakukan dari penempatan dana; dan berkontribusi terhadap peningkatan pergerakan ekonomi pada segmen sasaran yang diberikan ekspansi kredit.

“Setelah penempatan uang ini, secara periodik, dengan supervisi dari Kantor Pusat DJPb, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jateng akan melakukan monitoring dan evaluasi atas penempatan uang pada Bank Jateng ini,” pungkas Sulaimansyah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN