Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

Bersih-bersih Sisa Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu

Semarang, 17 Desember 2020

Liputan djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Hibah Langsung memberikan “PR” tersendiri dalam upaya mewujudkan opini WTP. Hal ini lebih disebabkan karena mekanisme penerimaannya yang langsung dari pemberi kepada penerima. Belum ada system yang secara otomatis dapat menjaring informasi berapa banyak hibah langsung baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa. Maka akuntabilitas pengelolaan hibah sangat tergantung pada awareness dari Satuan Kerja Penerima Hibah untuk mengadministrasikan pengelolaannya secara paripurna sesuai ketentuan. Adanya saldo Hibah Langsung yang Belum Disahkan dan/atau Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan dalam LKPL audited 2019 mengindikasikan bahwa masih terdapat hibah langsung yang belum selesai proses administrasinya pada Tahun Anggaran Berjalan, sehingga terbawa saldonya ke tahun anggaran berikutnya menjadi hibah Tahun Anggaran Yang Lalu.

 

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan hibah langsung, mewujudkan pertanggungjawaban hibah langsung yang akuntabel, serta meminimalkan potensi temuan pemeriksaan terkait hibah langsung, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung dan Penyelesaian Hibah Langsung Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun Anggaran Yang Lalu

Dalam arahannya Sulaimansyah menyampaikan agar berbagai permasalahan yang ditemui pada proses bisnis dan reporting pelaksanaan hibah agar segera diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan melakukan 3R-1P, yaitu Register, Rekening, Revisi dan Pengesahan. Dengan demikian hibah tidak akan membebani tahun anggaran yang lalu.

Bersifat cuma-cuma, tanpa syarat, tanpa ikatan politik, harus tidak ada kontra prestasi adalah kata kunci yang harus diperhatikan untuk memutuskan apakah suatu pemberian bisa diadministrasikan sebagai hibah atau bukan. Demikian disampaikan oleh Ahmad Santosa Kepala Seksi PPA I A dalam paparannya. Hibah langsung yang diterima harus segera dilakukan administrasi 3R+1P secara tuntas agar tidak berakhir menjadi hibah Tahun Anggaran Yang Lalu. Berbagai kondisi hibah Tahun Anggaran yang lalu menuntut treatment perlakuan yang berbeda-beda pula. Demikian disampaikan oleh Sri Nuryati Kabid PAPK pada Kanwil DJPb Prov Jateng dalam paparan sesi II FGD.

FGD dilaksanakan Kamis, 17 Desember 2020, melalui media zoom yang diikuti oleh para perencana, pengelola BMN dan penyusun Laporan Keuangan satker, dan KPPN Lingkup Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 274 peserta telah bergabung ke dalam zoom meeting.

Dialog yang cukup interaktif antara narasumber dengan peserta, menjadi potret masih banyaknya permasalahan hibah langsung yang belum diselesaikan sekaligus menjadi bukti komitmen Satker untuk mengelola administrasi hibah langsung semakin baik dan akuntabel.

Melalui FGD ini diharapkan satuan kerja dapat meningkatkan kualitas pengelolaan hibah, menurunnya sumbangan temuan Audit BPK dan zero permasalahan terkait hibah, serta koordinasi dan komunikasi antara pengelola hibah dan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dapat terjalin dengan baik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang, Jawa Tengah 50138
Telepon: (024) 3555852 dan (024) 3515989
Fax: (024) 3544255 dan (024) 3545877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN