Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) REVIU PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

Semarang, 11 Januari 2021

Djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Dalam rangka reviu terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program JKN di Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan secara virtual pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021.

Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jawa Tengah mengundang para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diikuti sebanyak 39 SKPD diantaranya BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dinas Soasial Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Agenda Reviu Pelaksanaan Program JKN ini, khususnya terkait pemberian bantuan iuran PBI selama tahun 2020.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya,  menyatakan bahwa sebagai bagian tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah merupakan kepanjangan tangan Menteri Keuangan di Daerah yang diberi tugas melakukan berbagai evaluasi dalam berbagai kebijakan Kementerian Keuangan. Selain itu Kepala Kanwil juga memberikan informasi bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Jaminan Sosial Kesehatan, pada tahun 2021 mengalami berbagai perubahan kebijakan meskipun tidak signifikan. Sedangkan alokasi Anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN pada tahun 2021 sebesar  Rp48,8 triliun untuk 96,8 juta jiwa sedangkan bantuan iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III dialokasikan sebesar Rp2,4 triliun.

Mengenai latar belakang dilaksanakan FGD ini adalah karena adanya perubahan tarif iuran untuk PBI yang dibayarkan Pemerintah Pusat, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBI, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU dan BP Mandiri kelas III, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU dan BP yang didaftarkan PEMDA dan masih terdapat permasalahan data PBI yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Pada sesi diskusi, FGD REVIU PELAKSANAAN PROGRAM JKN yang dipimpin Kepala Seksi PPA IC lebih fokus pada pembahasan tentang permasalahan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau PEMDA. Hasil FGD Reviu Pelaksanaan Program JKN diketahui permasalahan data peserta berupa NIK tidak valid, NIK ganda, daftar gaji atau upah peserta PPNPM dan pekerja penerima upah (PPU) belum mutakhir, hal ini mengakibatkan pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial Kesehatan BPJS Kesehatan, serta pembayaran iuran PPNPM dan PPU berpotensi tidak sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya, BPK merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk mengatur mekanisme atau petunjuk teknis demi meningkatkan rekonsiliasi dan validasi atas identitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, BPK juga menyarankan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan lagi peserta dari identitas  yang ganda, disamping itu perlu juga pemutakhiran data DTKS yang dilakukan oleh Kementerian Sosial secara rutin bekerjasama dengan PEMDA, kemudian melakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagra. Pemutakhiran ini dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun, pemerintah juga melakukan pemadanan data peserta PBI dalam 10 bulan terakhir, mengacu pada Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS), disamping itu Menteri Sosial di awal tahun 2020 mengungkapkan masih terdapat terdapat 30 juta orang peserta PBI tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN