Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) REVIU PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN DAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI

Semarang, 12 Januari 2021

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id- Dalam rangka reviu terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Dan Bantuan Pangan Non Tunai yang diselenggarakan secara virtual pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021.

Kanwil Ditjen Perbendaharan kembali mengundang para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diikuti sebanyak 39 SKPD diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Dinas Soasial Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Agenda Reviu Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Dan Bantuan Pangan Non Tunai ini, khususnya terkait Pelaksanaan Program PKH dan BPNT.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dalam paparannya menyampaikan siklus Pelaksanaan Anggaran yaitu melakukan evaluasi di awal tahun dan melakukan berbagai input maupun masukan terhadap pelaksanaan anggaran, sedangkan mekanisme Keuangan Negara ada 2 fungsi besar yaitu Fungsi Pengguna Anggaran dan Fungsi Bendahara Umum Negara. Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menjalankan Fungsi Bendahara Umum Negara, salah satu tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan di bidang Pelaksanaan Anggaran, ini sejalan dengan visi Ditjen Perbandaharaan “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Yang Unggul di Tingkat Dunia”, mengawal pelaksanaan APBN yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, efisien dan akuntabel.

Agenda FGD kali ini dilaksanakan untuk mengetahui persiapan pemerintah daerah dalam melanjutkan program PKH dan BPNT di tahun 2021, meningkatkan ketepatan sasaran penerima PKH dan BPNT serta manfaatnya untuk membantu masyarakat terdampak covid-19 di masing-masing daerah, efektivitas verifikasi dan validasi data DTKS sebagai masing-masing dan strategi mengatasi kekurangannya, evaluasi mekanisme penyaluran PKH dan BPNT dan ketepatan penggunaan bansos oleh masyarakat.

Pada sesi diskusi, FGD Reviu Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Dan Bantuan Pangan Non Tunai yang dipimpin Kepala Seksi PPA IB, yang sebelum terlebih dahulu diberikan pemaparan materi oleh Kepala Bidang PPA-I, kali ini  lebih fokus pada pembahasan tentang Evaluasi Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, telaah lebih lanjut seperti apakah proses Verivali DTKS yang telah eksisting dilakukan di wilayah/daerah? Apakah sesuai dengan mekanisme/ketentuan yang ada? Termasuk ketentuan yang ada? Termasuk ketentuan pembaharuan/verivali secara teratur sampai level bawah (desa)?, Apa kesulitan yang dihadapi untuk verivali secara teratur dan secara optimal?, peran pemerintah Daerah (yang telah dilakukan) untuk mengoptimalkan verivali, Apakah bantuan yang selama ini diberikan telah cukup bila diukur dengan biaya hidup di wilayah? Baik untuk PKH maupun bantuan sembako. Apkah Pemda melakukan penambahan pemberian bantuan sosial di wilayahnya? Seperti apa mekanismenya (penambahan pemberian bansos dan kepada siapa)? Dan fiscal/kemampuan keuangan Pemda, untuk 2021, seperti apakah target yang dipasang? Kesiapan semua pihak di daerah untuk perbaikan data?, Peran pendamping Bansos untuk perbaikan data?, Apakah kebutuhan pemberian bantuan PKH-BPNT dibandingkan Pagu alokasi bantuan dari Kemensos telah sesuai? Tidak Kurang?

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN