Semarang, 27 Mei 2021
djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi daring anti korupsi melalui aplikasi zoom kepada seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen membangun integritas dan mencegah korupsi.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi adalah Tri Diatmoko selaku Penyuluh Anti Korupsi pada KPPN Surakarta yang menyampaikan pentingnya membangun integritas untuk mencegah korupsi dengan cara semangat melawan korupsi, sadar terhadap bahaya dan dampak korupsi, dan berpikir kritis terhadap korupsi. Pegawai harus memahami potensi integritas antara lain jujur mengikuti nurani, konsisten jujur mengikuti nurani, berani menanggung risiko akibat konsisten jujur mengikuti nurani. Selain itu, area potensi korupsi juga harus dipahami pegawai meliputi suap, gratifikasi, dan pemerasan. Narasumber juga menjelaskan 7 (tujuh) bentuk tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu merugikan keuangan Negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan. Terakhir narasumber berpesan ” jadilah individu yang berintegritas untuk mencegah korupsi demi Indonesia yang makmur”.
Acara selanjutnya arahan dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Midden Sihombing yang menekankan sikap anti korupsi dan integritas merupakan dua hal yang tidak terpisahkan karena merupakan satu kesatuan.