Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

DORONG PERCEPATAN REALISASI BELANJA DAERAH, KANWIL DJPB PROVINSI JAWA TENGAH GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

Semarang, 15 September 2021

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id - Melalui media zoom meeting, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, Kanwil DJPb Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Belanja Daerah. Pelaksanaan FGD ini dengan maksud membahas isu penyerapan belanja daerah dan kendala yang terjadi serta memberikan solusi sesuai dengan kewenangan Kanwil DJPb.

Diharapkan kegiatan tersebut dapat mendorong akselerasi belanja Pemda, antara lain belanja untuk dukungan PEN (belanja dukungan kesehatan earmark 8% DAU/DBH, Belanja Dukungan Pemulihan Ekonomi Daerah, Belanja Insentif Tenaga Kesehatan), DAK Fisik, dan Dana Desa.

Dalam FGD tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, mengundang para Kepala BPPKAD/BPKAD/BKD Provinsi/Kab/Kota se-Jawa Tengah dan para Kepala Inspektorat Wilayah/Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta para Kepala KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari anggaran daerah, realisasi Dana Alokasi Fisik (DAK Fisik) penting dan diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah. Serapan alokasi DAK Fisk Tahun 2021 sampai dengan 14 September 2021 sebesar Rp1,1 M (27,47%). Dari total serapan tersebut sebesar Rp261,6 M telah disalurkan Pemda kepada pihak ketiga melalui SP2D BUD.

Berdasarkan pola serapan DAK Fisik tahun 2020 dan 2021 dapat disimpulkan bahwa terdapat kecenderungan, pemda tidak segera mengajukan penyaluran setelah data kontrak diajukan. Penyaluran belum diimbangi dengan penyerapan sehingga terdapat gap yang cukup signifikan antara penyaluran dan penyerapan. Nilai kontrak yang selesai tidak seimbang dengan nilai SP2D BUD sehingga terdapat kemungkinan pekerjaan yang sudah selesai belum terbayarkan. Serta terdapat jeda waktu yang signifikan antara penerbitan SP2D BUD dan perekaman SP2D BUD pada OMSPAN.

Sesuai ketentuan PMK nomor 130/PMK.07/2019, penyampaian dokumen syarat penyaluran DAK Fisik Tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober 2021, diantaranya mempersyaratkan adanya laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahap I yang telah direview APIP. Untuk itu, dihimbau kepada Pemda agar segera melakukan penyerapan setelah penyaluran dana dari KPPN ke RKUD. Hal tersebut dilakukan dengan cara (1) mengecek kontrak yang sudah selesai dan memenuhi syarat untuk dibayar, (2) menerbitkan SP2D BUD untuk membayar kontrak yang telah selesai dan (3) segera merekam data SP2D BUD pada OMSPAN. Selain itu sangat penting untuk memperhatikan batas-batas waktu upload dokumen persyaratan penyaluran untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan tidak tersalur dan Pemda dapat segera mengajukan penyaluran dengan tidak harus secara bersama-sama menunggu semua bidang/subbidang siap.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN