Gedung Keuangan Negara, Jl. Pemuda No.2, Semarang

Berita

Seputar Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah

1.500-an peserta hadir dalam Sosialisasi PBJ Desa

Semarang, 05 Januari 2022

djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/idAwal tahun 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah langsung tancap gas dalam mendukung suksesnya pengelolaan Dana Desa.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Midden Sihombing

Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan Sosilisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dilakukan secara daring pada hari Rabu, 05 Januari 2022 dan dihadiri oleh para peserta dari pemerintah daerah Kab/Kota/Provinsi yang mengelola Dana Desa, para Kepala KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta Narasumber professional yang berasal dari Pengelola LPSE Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Total peserta yang hadir dalam acara ini mencapai 1.500 an peserta dengan rincian peserta daring via zoom sebanyak 500 orang dan sebanyak 1.000 orang peserta mengikuti via youtube. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Sebagai pembuka acara sosialisasi kali ini, Bapak Midden Sihombing selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal diantaranya dengan diadakannya kegiatan sosialisasi PBJ Desa ini maka diharapkan para pengelola Dana Desa memliki persepsi yang sama tentang proses pelaksanaan PBJ Desa serta dari hasil pelaksanaan PBJ Desa nantinya akan diperoleh barang/jasa yang berkualitas sehingga memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat di desa.

Selanjutnya sambutan dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Tengah, Ibu Yuni Astuti mewakili Gubernur Jawa Tengah yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, diantaranya berkaitan dengan prinsip pengadaan barang/jasa di desa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel. 9 prinsip tersebut merupakan pedoman yang harus dipegang teguh oleh para pengelola pengadaan barang/jasa di desa, agar Dana Desa mampu memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat desa setempat.

Acara sosialisasi kali ini dipandu oleh moderator Bapak Ahmad Heryawan selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II dengan narasumber Bapak Chriatian Gamas selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Subkoordinat Pengelola LPSE Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam paparan materinya, narasumber mengupas tuntas tentang latar belakang yang menjadi pembeda antara pengadaan barang/jasa (PBJ) Desa dengan PBJ lainnya; bagaimana penerapan pengaturan PBJ Desa serta bagaimana pelaksanaan PBJ Desa.

Dalam penjelasannya, narasumber menyampaikan bahwa PBJ Desa diatur berbeda dengan PBJ lainnya karena PBJ Desa memiliki karakteristik tersendiri, diantaranya 1) PBJ Desa dalam pelaksanaannya didominasi oleh keterlibatan masyarakat desa sedangkan penyedia barang/jasa sifatnya hanya sebagai pelengkap saja; 2) barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa bersifat lebih sederhana, sehingga pengaturannyapun sederhana, kualifikasi SDM yang diperlukan untuk melaksanakan PBJ pun juga sederhana; 3) menggunakan APBDesa yang system dan organisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangannya bersifat khusus.

Adapun peraturan yang menjadi dasar PBJ Desa ini adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah dala membuat Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ Desa di daerah masing-masing yang merupakan peraturan untuk melaksanakan belanja.

Narasumber juga menyampaikan gambaran lengkap tentang siklus belanja desa sebagai berikut;

Sumber: https://christiangamas.net

Acara selanjutnya adalah diskusi/tanya jawab yang dipandu oleh Bapak Ahmad Heryawan, Kepala Bidang PPA II. Dalam diskusi kali ini cukup interaktif sekali, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh para pengelola Dana Desa selama acara diskusi. Diantara pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada sesi ini berkaitan dengan peraturan PBJ Desa, administrasi pengelolaan PBJ Desa, kriteria penyedia PBJ Desa, barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat desa, SDM pengelolanya serta batasan nilai nominal PBJ Desa.  Acara FGD ditutup pukul 12.00WIB.

Dengan diselenggarakannya acara sosialisasi PBJ Desa ini diharapkan para pengelola Dana Desa mampu melaksanakan belanja sejak dini secara profesional, transparan, akuntabel dan menghindari perilaku curang dalam proses pelaksanaan PBJ Desa yang mengarah pada korupsi serta dapat memberikan dampak yang optimal bagi kesejahteraan masyakat di desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Keuangan Negara I, Jl. Pemuda No.2 Semarang />Tel: (024) 355.5852, 351.5989 Fax : (024) 354.4255, 354.5877

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN