Semarang, 16 Oktober — Guna memperkuat tata kelola keuangan pemerintah daerah, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 36 Pemerintah Daerah terkait pengelolaan piutang daerah serta kesiapan menghadapi implementasi PSAP 18 dan PSAP 19 yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula GKN Semarang I dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis. Hadir sebagai pembicara dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Bapak Agung Dinarjito, serta narasumber dari Ditjen Kekayaan Negara Jateng & DIY, Bapak Justinus Benni Indrianto dan Ibu Nurul Zubaidah. Para narasumber memberikan pemahaman menyeluruh mengenai standar akuntansi baru, mekanisme pencatatan piutang, serta tantangan dan solusi implementatif bagi pemerintah daerah.
PSAP 18 dan PSAP 19 diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat pencatatan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan persiapan sejak dini, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan penyesuaian kebijakan, sistem, dan prosedur sehingga implementasi standar akuntansi terbaru pada tahun 2026 dapat berlangsung lancar.
Melalui edukasi ini, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, terutama dalam mendorong penguatan pencatatan piutang dan kesiapan menghadapi perubahan regulasi.




