Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim melaksanakan Monev serta Edukasi Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bangkalan pada Rabu, tanggal 17 Januari 2024 bertempat di 3 (tiga) desa yaitu Desa Martajasah, Desa Sabiyan, dan Desa Telang. Kegiatan Ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Nomor KEP216/WPB.16/2023 tanggal 7 Desember 2023 tentang Penetapan Desa Berpredikat “Prospektif Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023” Pada Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan monitoring dan evaluasi serta edukasi pengelolaan keuangan desa dengan target desa yang telah memperoleh penetapan predikat sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur terkait.
Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan/atau hak tradisional. Disamping itu, pemberian Dana Desa juga dimaksudkan untuk mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta komitmen Pemerintah untuk secara serius memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sekaligus wujud dari implementasi Nawacita, khususnya cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Untuk itu, setiap rupiah dari Dana Desa tersebut, harus diupayakan untuk dioptimalkan pada program dan kegiatan yang produktif, sehingga mampu untuk memberikan output dan outcome yang berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan.