Next Treasury: Langkah Strategis Peningkatan Kualitas Transparansi Fiskal Pemerintah (LSKP- Korporasi Publik)
Penulis: Lestari (Kanwil DJPb Jawa Timur)
Implementasi Government Finance Statistics (GFS) selama satu dekade terakhir memegang peran sentral guna memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, kegiatan pemerintahan, pengelolaan dan analisis perbandingan statistik keuangan antar negara (cross country studies). Dalam perkembangannya, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan menyusun Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) Sektor Publik, yang mencakup Pemerintah Umum dan Korporasi Publik berdasarkan GFS Manual 2014 yang mampu menjembatani perbedaan standar akuntansi.
Berdasarkan laporan hasil reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kondisi level transparansi fiskal saat ini untuk Pilar Pelaporan Fiskal mendapat 8 kriteria level advanced dan 4 level good. Hal ini terjadi, salah satunya, karena cakupan entitas korporasi publik belum mencakup semua entitas, utamanya entitas BUMD. LSKP Korporasi Publik Tahun 2022 baru mencakup 89 entitas dari total 1.289 BUMD, karena ketersediaan data dan sebaran BUMD.
Sebagai tindak lanjut dari Catatan BPK RI dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Pemerintah, pada tanggal 31 Juli 2024, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-10/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Sektor Korporasi Publik.
Sejalan dengan hal tersebut, sebagai persiapan penyusunan LSKP Korporasi Publik Tahun 2024, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) c.q. Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah telah melakukan identifikasi entitas BUMD dan entitas lainnya di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur, dengan hasil sesuai dengan tabel berikut ini.
Hasil identifikasi awal tersebut akan digunakan sebagai data awal oleh KPPN di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur c.q. Seksi Bank, untuk pengumpulan data Laporan Keuangan BUMD Tahun 2024 sesuai dengan wilayah kerja Pemerintah Daerah masing-masing, dengan ketentuan maksimal 7 bulan setelah tahun pelaporan berakhir. Jika sudah terkumpul, selanjutnya akan dilakukan proses pengisian kertas kerja dan penginputan data transaksi resiprokal pada SIKRI KP oleh Seksi Vera/VeraKI KPPN dengan ketentuan maksimal 9 bulan setelah tahun pelaporan berakhir.
Diharapkan dengan semakin lengkap cakupan data entitas korporasi publik dapat memperkaya dan mendukung Statistik Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang penyediaan Statistik Keuangan Daerah. Pada akhirnya nanti, level hasil Reviu Transparansi Fiskal Pemerintah oleh BPK RI diharapkan dapat meningkat dari good ke advanced, untuk semua kriteria di tahun-tahun berikutnya.