Komitmen Netralitas ASN di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penulis: Misbachudin (Kanwil DJPb Jawa Timur)
Pada tanggal 27 November 2024, Indonesia melaksanakan Pilkada serentak untuk Pemilihan Kepada Daerah, yaitu Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati. Pilkada serentak ini merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Sebagai salah satu kementerian yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat menekankan pentingnya netralitas ASN dalam setiap aspek kerja dan kehidupan bernegara. Dalam konteks ini, Kemenkeu menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga netralitas ASN melalui penguatan aturan dan pengawasan
Bentuk komitmen Kemenkeu adalah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2028 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkeu pada pasal 7 huruf e: bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah. Selain itu, untuk memberikan pedoman bagi pegawai, pimpinan unit, dan unit kerja untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivitas, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas di bidang keuangan negara dan pelayanan publik kepada masyarakat, diterbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2022. Khusus dalam rangka menerapkan dan menjaga netralitas pegawai, beberapa larangan yang diatur dalam SE-16/MK.1/2022 sebagai berikut:
- Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali telah mengundurkan diri sebagai pegawai.
- Dilarang memberikan dukungan terkait kegiatan politik, seperti posting, comment, share, like, repost, follow dan lainnya.
- Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
- Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran akan dilakukan penelitian, pemeriksaan dan/atau tindak lanjut sesuai ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku, disiplin PNS, manajemen ASN, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Beberapa kegiatan yang dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN saat pelaksanaan Pilkada, di antaranya:
- Internalisasi oleh Kepala Kanwil dan unit Kepatuhan Internal kepada seluruh pegawai terkait netralitas ASN saat pelaksanaan briefing pagi.
- Pada beberapa kesempatan menambahkan materi terkait netralitas ASN saat kegiatan, pembinaan, dan supervisi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sosialisasi dan FGD dengan stakeholder.
- Menyosialisasikan netralitas ASN melalui media sosial Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur.
Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan bertujuan mengingatkan kembali kepada pegawai untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024, serta menjadi momen penting untuk menunjukkan profesionalisme ASN, khususnya di lingkungan Kemenkeu.