Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK Nomor 426/KMK.01/2017 tanggal 05 Juni 2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kemenkeu. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan untuk memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Ditjen Perbendaharaan melakukan terobosan dengan mengakselerasi pembangunan Zona Integritas Menuju WBI pada KPPN di seluruh Indonesia. Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP 814/PB/2016 merupakan pedoman dalam rangka pelaksanaan akselerasi dimaksud. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jatim bersama dengan seluruh Kepala KPPN telah menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM pada tanggal 28 Februari 2017. Sangat disadari, komitmen dari pimpinan dan seluruh pegawai KPPN akan berperan penting dalam persiapan dan penerapan pembangunan ZI dimaksud. Selain itu, sharing mengenai pengalaman baik dari KPPN di lingkup Kanwil DJPb Prov Jatim maupun instansi lainnya di lingkup Kemenkeu serta peningkatan pemahaman tentang penerapan WBK/WBBM juga tak kalah penting. Berikut E-book tentang upaya yang dilakukan oleh satker di Kemenkeu yang dapat berguna dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK WBBM pada KPPN.
Link: E-book WBK WBBM