Inovasi
Merujuk kepada KBBI, kata inovasi mengandung arti:
- Pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru; pembaharuan;
- Penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode atau alat).
Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.
Sejalan dengan langkah kebijakan Pemerintah Satu Instansi Satu Inovasi, Kementerian Keuangan diwajibkan untuk menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahun. Dengan demikian, Kanwil dan KPPN yang merupakan ujung tombak layanan terhadap publik diharapkan untuk dapat menciptakan inovasi baru setiap tahunnya. Meskipun secara umum inovasi sering dikaitkan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pada dasarnya persyaratan inovasi publik adalah memberikan perbaikan terhadap pelayanan publik (tidak harus dengan aplikasi TIK semata). Oleh karena itu, informasi tentang inovasi-inovasi yang telah diterapkan oleh unit kerja lain akan sangat berguna dalam memperkaya ide untuk lebih kreatif dalam berinovasi.




