Melalui surat No. S-6351/PB/2016 tanggal 9 Agustus 2016. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan acara Forum Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Tagihan Kontraktual, pada hari Senin (29/8).
Acara dimulai dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Supendi, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka sinergi dan harmonisasi pemahaman yang memadai mengenai self-blocking melalui kegiatan sharing session bersama KPA/PPK satuan kerja yang menyampaikan data kontrak tepat waktu. terlambat, dan mencari solusi bersama dalam rangka penyelesaian tagihan kontraktual melalui pelaksanaan FGD ini.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat itu berlangsung interaktif karena adanya testimoni dari para peserta FGD, khususnya dari peserta dari satuan kerja lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta banyaknya interaksi tanya jawab yang terjadi selama FGD berlangsung. Salah satu pertanyaan yang diberikan adalah satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat, terkait permasalahan menyampaikan ADK kontrak yang disampaikan tepat waktu adalah kontrak yang nilainya kecil karena melalui swakelola, sedangkan ADK kontrak dengan nilai besar masih banyak yang terlambat disampaikan karena masalah data jaringan penyedia jasa yang masih ditunggu dalam proses lelang.
Pada akhir acara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Supendi mengatakan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN lingkup Provinsi Kalimantan Barat selalu siap menerima masukan dan siap membantu satker dalam penyelesaian masalah penyelesaian data kontrak.