Tahun 2016 jumlah retur SP2D pada 21 K/L dan 62 satker dengan jumlah transaksi sebanyak 688 retur. Dari jumlah retur SP2D dimaksud, sebanyak 460 retur (67%) berasal dari Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan sebanyak 126 retur (18%), dan Polri sebanyak 24 retur (3%).
Retur SP2D yang dikembalikan ke Kas Negara lebih dari 26 Miliar Rupiah, yang berarti ada kegiatan/program senilai 26 Miliar rupiah ternyata tidak tersalurkan dananya sehingga menghambat proses pelaksanaan kegiatan, sehingga bersifat kontraprodkutif. Adapun satuan kerja dalam hal ini mungkin tidak merasakan secara langsung dampak dari retur jika SP2D yang dicairkan tujuannya adalah kepada pihak ketiga, karena dalam Laporan Realisasi Anggaran, dana tersebut telah masuk dalam penyerapan anggaran dan mengurangi DIPA satker tersebut, akan tetapi apabila dilihat dari output pekerjaan, dana tersebut belum benar-benar tersalurkan.
Untuk mencari penyebab dan solusi retur yang masih signifikan tersebut, pada hari Selasa tanggal 6 September 2016 bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat. Diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Retur SP2D. Selain satuan kerja yang masih bermasalah terhadap retur SP2D, turut diundang perwakilan dari perbankan di wilayah Pontianak. Banyaknya SP2D yang ditolak bank yang disebabkan oleh beberapa hal, antara lain kesalahan penulisan nama pemilik rekening, nomor rekening, perbedaan antara nama dan nomor rekening, yang mengakibatkan bank menolak memindahbukukan dana atas SP2D tersebut ke rekening penerima sehingga terjadi retur SP2D.
Satker Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar menyampaikan penyebab masalah retur SP2D, antara lain karena terlalu banyak menangani penyaluran dana Bantuan Sosial, terutama Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan lokasi penerima yang jauh. Diusulkan agar BSM melalui bank Pemerintah dapat diperlakukan khusus karena tidak bersifat rutin. Diskusi yang berjalan hangat juga melibatkan perwakilan dari Bank Mandiri menghimbau penyampaian SP2D tidak terlalu “mepet” dengan pencairan agar tidak terjadi human error karena ketidaktelitian akibat keterbatasan jumlah SDM. Selain itu, saldo minimal jangan sampai habis (terutama untuk pembayaran belanja Bantuan Sosial).
Berdasarkan konfirmasi permasalahan di atas, narasumber menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Untuk meminimalisir retur, satker diminta dapat memperoleh rekening koran terakhir;
- Satker dan bank harus membuat surat pernyataan bahwa rekening penerima dana memang benar-benar masih aktif berdasarkan hasil pengecekan ulang nomor, nama rekening, dan data lainnya telah sesuai dengan data supplier/rekanan yang telah direkam dalam SPAN;
- Jika terdapat satker yang SP2D-nya masih retur, maka proses SPM selanjutnya akan ditolak
- Supplier yang tidak memiliki rekening koran sebaiknya tidak ditunjuk lagi sebagai supplier;
- Jangan sampai terjadi deviasi antara realisasi dan RPD halaman III DIPA lebih dari 15%;
- Jika terdapat masalah teknis segera berkonsultasi dengan Kanwil dan KPPN di mini TLC.