Bertempat di Ruang Aula Kanwil DJPBN Provinsi Kalimantan Barat, Seluruh Pejabat Eselon IV dan Pelaksana di lingkungan Kanwil dan KPPN Pontianak melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu – four-five Tahun 2017, pada hari Senin, 30 Januari 2017.
Kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tentang Pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Penandatangan Kontrak Kinerja di lingkungan Kanwil DJPBN Provinsi Kalimantan Barat dan KPPN Pontianak ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1091/PB/2017 Tanggal 27 Januari 2017 perihal Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Two s.d. Five Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kemenkeu-Three s.d. Five KPPN Tahun 2017.
Kepala Kanwil DJPBN Provinsi Kalimantan Barat, Supendi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kontrak kinerja ini merupakan wujud komitmen bersama yang harus diupayakan pencapaiannya. “Kegiatan hari ini bukan semata-mata seremonial penandatanganan Kontrak Kinerja saja, tetapi harus dipahami sebagai gentlemen agreement, sebuah komitmen yang harus kita upayakan bersama untuk tercapai.
Dalam kesempatan ini juga, dilaksanakan penandatanganan “Pakta Integritas” Kanwil dan KPPN Pontianak Tahun 2017 oleh seluruh pegawai Kanwil dan KPPN Pontianak. Pakta Intergritas merupakan janji/komitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan, memegang teguh integritas, bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya. Penandatangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada organisasi, negara, dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.