Pontianak, 26 September 2017. Dalam roda penjalanan pengelolaan keuangan terutama pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) peran bendahara satuan kerja sangat vital, oleh karena itu diperlukan seorang bendahara yang memiliki mutu kompetensi tinggi dan profesional.
Demi mewujudkan hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Bendahara yang mulai dari tahun 2016. Sertifikasi bendahara ini diharapkan akan selesai pada awal tahun 2020 sehingga pada saat itu seluruh bendahara sudah tersertifikasi. Mekanisme yang digunakan yaitu Konversi, Ujian Sertifikasi Langsung (Internet-based Test/IBT), dan Ujian Sertifikasi terintegrasi dengan Penyegaran (refreshment) (Computer-based Test/IBT).
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi bendahara ini adalah PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, Perpres No. 7 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN, dan PMK No. 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat bekerja sama dengan Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan kegiatan “Pengawasan Hasil Penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara dan Sharing Session Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan dan Pranata Keuangan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 September 2017, bertempat di Aula Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat dengan peserta para bendahara lingkup pembayaran KPPN Pontianak yang belum bersertifikat sebanyak kurang lebih 80 orang bendahara. Acara ini selain diikuti oleh bendahara satuan kerja juga mengikutsertakan Pembina Pengelola Perbendaharaan di KPPN Pontianak dan Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat dengan Narasumber dari DSP.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat, Bapak Sahat M.T. Panggabean. Dalam sambutan pembukaan, beliau menyampaikan bahwa sertifikasi bendahara adalah persoalan yang sangat penting dan mendesak untuk menjadi perhatian kita bersama, baik oleh satker selaku pengguna dana APBN maupun Ditjen Perbendaharaan sebagai pelaksana sertifikasi. Untuk itu, kepada seluruh bendahara memperhatikan secara sungguh-sungguh pengumuman pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Dan tentu saja diharapkan komitmen dan partisipasi seluruh Satker untuk mengikuti kegiatan sertifikasi bendahara tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya pada materi utama yang disampaikan narasumber, terdapat monitoring hasil dari pelaksanaan sertifikasi bendahara di Kalimantan Barat yaitu untuk wilayah pembayaran KPPN Pontianak baru 9,6% tersertifikasi, KPPN Singkawang 9,3%, KPPN Sanggau 6,1%, KPPN Ketapang 6,9%, KPPN Sintang 12,6%, dan KPPN Putussibau 3,7%. Melihat hasil tersebut masih diperlukan kerja keras baik dari Kanwil Ditjen DJPb, KPPN, Satuan Kerja, serta Bendahara untuk mewujudkan seluruh bendahara di Kalimantan Barat tersertifikasi.
Dalam Sharing Session ini juga disampaikan bahwa kedepan setelah adanya sertifikasi bendahara ini akan muncul Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang Perbendaharaan. JFT untuk Satuan Kerja disebut Pranata Keuangan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Perikatan dan Penyelesaian Tagihan
2. Pelaksanaan Perintah Pembayaran
3. Kebendaharaan
4. Analisis Laporan Keuangan Instansi
Bendahara akan menjadi salah satu dari unsur-unsur di atas.
Beberapa hal yang melatarbelakangi pembentukan Jabatan Pranata Keuangan ini adalah:
1. Masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam proses pengelolaan APBN pada satuan kerja
2. Tidak adanya independensi bagi pengelola perbendaharaan
3. Amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kondisi yang diharapkan setelah Jabatan Fungsional Pranata Keuangan ini terbentuk yaitu:
1. Kualitas kinerja pengelolaan keuangan satker meningkat
2. Pengelola keuangan semakin profesional, kompeten, dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya;
3. Pengelola keuangan memperoleh reward yang seimbang dengan tanggung jawab dan risiko pekerjaan;
4. Pengelola keuangan menjadi salah satu alternatif jabatan karier bagi PNS
5. Bendahara semakin disiplin dalam mengelola uang PNBP dan uang persediaan;
6. Penegelola keuangan, khususnya Bendahara menjadi termotivasi dan bangga jika jabatannya dihargai dengan menjadi jabatan fungsional;
7. Pengelola keuangan secara tidak langsung dapat mendukung LKKL mendapatkan opini WTP dari BPK;
Dalam acara Sharing Session ini juga terdapat penyerahan Buku Panduan Teknis bagi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada para Satker yang diwakili oleh PPSPM Satker LP Satker LPMP Kalimantan Barat, Bpk. Kurniadi, dan PPSPM Satker Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, Ibu Dia Purnawati. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Barat dengan didampingi oleh Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, Bpk. Nur Fajariyanto, dan Kepala KPPN Pontianak, Bpk. Marno.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para bendahara satker yang belum tersertifikasi lebih mengerti terkait tata cara mendapatkan sertifikat serta mendapatkan gambaran terkait bagaimana kedepan peran dari bendahara itu sendiri dengan adanya rencana pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan bagi Satker. (Kontributor: Irfan.s)