Bengkayang, 9 Maret 2023 – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat dan KPPN Tipe A1 Singkawang melaksanakan kegiatan audiensi terkait capaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2021.
Bertempat di Kantor Bupati Bengkayang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, beserta Kepala BPKPAD Kabupaten Bengkayang, Inspektur Kabupaten Bengkayang, dan OPD Kabupaten Bengkayang terkait.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Kukuh Sumardono Basuki, menyampaikan bahwa selain untuk melaksanakan peran Kanwil DJPb dalam membantu mempercepat proses penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2021, tujuan diadakannya kegiatan ini ialah untuk meminta masukkan dari Pemkab Bengkayang untuk Kementerian Keuangan agar dapat meningkatkan pelayanan terhadap stakeholders di wilayah Kalimantan Barat.
Kanwil Ditjen Kekayaan Negara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Darnadi, menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK terhadap LKPD Pemkab Bengkayang Tahun 2021 beserta alternatif solusi. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang diwakili oleh Kepala BPKPAD dan Inspektur Daerah Kabupaten Bengkayang menyampaikan konfirmasi status penyelesaian rekomendasi BPK atas temuan pada LKPD Pemkab Bengkayang tahun 2021.
Bupati Bengkayang menyambut positif dengan adanya sinergi dan dukungan dari Kementerian Keuangan dan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menyelesaikan temuan BPK terutama berkaitan dengan aset tetap, antara lain telah dilaksanakan inventarisasi atas aset tetap oleh 5 OPD besar dan bekerja sama dengan penilai profesional dalam menangani permasalahan aset tetap. Selanjutnya menurut Kepala BPKPAD Kabupaten Bengkayang, Pemkab Bengkayang akan melaksanakan penilaian aset secara komprehensif pada tahun 2024.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dapat meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan dengan menyelesaikan rekomendasi BPK atas temuan dalam LKPD Tahun 2021.