Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang berupa Barang Milik Negara sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 4 Toyota Kijang KF83 (KB 1046 HL)
- Objek Lelang : 1 unit Toyota Kijang KF83 Warna Ungu Metalik
- Tahun Perolehan : 2002
- Nilai Limit : Rp40.000.000,-
- Uang Jaminan Lelang : Rp12.000.000,-
- Kendaraan Roda 2 Honda Win MCB (KB 5732 WD)
- Objek Lelang : 1 unit Honda Win MCB Warna Hitam
- Tahun Perolehan : 2004
- Nilai Limit : Rp800.000,-
- Uang Jaminan Lelang : Rp240.000,-
Pelaksanaan Lelang:
Hari/tanggal : Selasa, 19 April 2022
Waktu Penawaran : 09.00 s.d. 10.00 WIB (Waktu Server ALI)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo Nomor 19 Pontianak
Syarat dan Tata Cara Pelelangan:
- Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/ dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.
- Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.
- Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
- Objek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).
- Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan KS Tubun Nomor 36 Pontianak, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan KS Tubun Nomor 36 Pontianak
- Pembeli diwajibkan untuk mengambil barang hasil lelang paling lambat 3 minggu setelah pelaksanaan lelang.
- Penjelasan tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan KS Tubun Nomor 36 Pontianak (0561) 733444 atau KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No.19 Pontianak (0561) 735269 pada hari kerja, atau dapat dibuka pada alamat http://www.lelang.go.id/.