Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan, bersama ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 sebesar 4,67 (skala 5) dalam kategori PUAS.
Terhadap hasil survei tersebut, seluruh pejabat beserta staff Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh mitra kerja atas hasil penilaian dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan survei dimaksud. Kami berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai dan senantiasa berinovasi demi menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh stakeholders.