Peta Strategi adalah suatu dashboard yang memetakan sasaran strategis organisasi dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dalam mengelola kinerjanya dari berbagai perspektif. Peta strategi di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
1. Perspektif Stakeholder, mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder;
2. Perspektif Customer, mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer dan/atau harapan organisasi terhadap customer;
3. Perspektif Internal Process, mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain);
4. Perspektif Learning and Growth mencakup Sasaran Strategis yang berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
![]() |
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
RAHMAT MULYONOLahir di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1975. Menyelesaikan studi Diploma III Kebendaharaan Negara di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1996 dan menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada tahun 2000. Pada tahun 2007 beliau menyelesaikan studi Master of Accounting pada University of Melbourne.
Riwayat Jabatan Melaksanakan tugas pertamanya di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana pada Kantor Wilayah Banda Aceh pada tahun 1996. Alamat dan Kontak Jl. Karel Satsuit Tubun, Akcaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116
Telp : (0561) 733444
|
Manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi, dalam Kementerian Keuangan sendiri manajemen kinerja dibagi menjadi manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Seluruh Pejabat/Pegawai agar merekam SKP di tahun 2024 pada aplikasi e-performance, termasuk SKP Komplemen dan Addendum SKP bila ada, beserta Manual IKU/IKI-nya. Sehubungan dengan pelaksanaan Manajemen Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) pada Tahun 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa:
a. Periode pelaporan kinerja berakhir pada hari kerja terakhir triwulanan berkenaan;
b. Setiap unit di lingkungan DJPb harus menyampaikan Nilai Kinerja Organisasi (NKO), Laporan Capaian Kinerja (LCK), dan Laporan Progress Inisiatif Strategis periode triwulan berkenaan; dan
c. Dialog Kinerja dan Risiko (DKRO) periode triwulan berkenaan diselenggarakan pada bulan bulan selanjutnya setelah triwulan berakhir.
2. Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, seluruh pimpinan unit kerja pada UPK-Two lingkup DJPb diminta untuk melaksanakan panduan manajemen kinerja periode triwulan II tahun 2024 sebagaimana terlampir.