Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login atau dengan mengunduh formulir pada tautan http://s.kemenkeu.go.id/PPIDKanwilDJPbKalsel, dengan melampirkan persyaratan permintaan infofrmasi yang dapat dilihat pada tautan dimaksud.