Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Revisi DIPA

STANDAR LAYANAN REVISI DIPA

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat  usulan  pengesahan  revisi  DIPA;
  2. Petikan/DIPA BLU Petikan;
  3. Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
  4. Matriks semula menjadi;
  5. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan
  6. Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
  2. Melakukan   restore/upload   ADK   dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam   rangka   melakukan proses validasi;
  3. Secara     hierarkis     membuat     Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
  4. Kepala    Kanwil    menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

Percepatan Layanan Menjadi Same Day Service (Inovasi LAKASsi)

5.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

6.

Produk Pelayanan

  1. Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan
  2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan; atau
  3. Surat Penolakan /pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

7.

Akses Layanan

Aplikasi SAKTI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search