Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Revisi DIPA

STANDAR LAYANAN REVISI DIPA

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran;

2.  Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

2.    Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;

3.    Matriks semula menjadi;

4.    Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi

5.    Konsep Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

6.    Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I;

7.    Dokumen pendukung lainnya.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen serta ADK usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;

2.    Melakukan restore/upload ADK dari satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan /atau prosedur teknis lainnya sesuai dengan ketentuan, dalam rangka melakukan proses validasi;

3.    Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan;

4.    Kepala Kanwil Ditjen menyetujui /menolak usulan revisi dari satker.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

Percepatan Layanan Menjadi Same Day Service (Inovasi LAKASsi)

5.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

6.

Produk Pelayanan

1.    Revisi DIPA Petikan / DIPA BLU Petikan

2.    Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan; atau

3.    Surat Penolakan /pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan /DIPA BLU Petikan

7.

Akses Layanan

Aplikasi SAKTI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search