Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat

STANDAR LAYANAN PENETAPAN MP PNBP TIDAK TERPUSAT

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

2.  Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan      Tata     Kerja    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

- Surat permohonan penetapan MP

- Realisasi setoran dan belanja sumber dana PNBP

- Data realisasi setoran dan belanja PNBP kurun waktu 3 tahun sebelumnya

- Proyeksi setoran PNBP s.d. akhir th berjalan

- Rencana pelaksanaan program/kegiatan th berjalan

- Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP th berjalan

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Petugas/Operator Kanwil menerima surat permintaan penetapan MP PNBP Tidak Terpusat melalui Modul MP PNBP

2.    Memverifikasi berkas beserta kelengkapan dokumen pendukung

3.    Kepala Seksi PPA I melakukan analisis

4.    Kepala Bidang PPA I melakukan penilaian atas permohonan beserta rekomendasinya.

5.    Kepala Kantor Wilayah DJPb melakukan penetapan MP PNBP

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja

5.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

6.

Produk Pelayanan

Surat penetapan MP PNBP Tidak Terpusat

7.

Akses

Aplikasi ESPM Modul MP PNBP

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search