STANDAR LAYANAN PENETAPAN MP PNBP TIDAK TERPUSAT
No. |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
- Surat permohonan penetapan MP - Realisasi setoran dan belanja sumber dana PNBP - Data realisasi setoran dan belanja PNBP kurun waktu 3 tahun sebelumnya - Proyeksi setoran PNBP s.d. akhir th berjalan - Rencana pelaksanaan program/kegiatan th berjalan - Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP th berjalan |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas/Operator Kanwil menerima surat permintaan penetapan MP PNBP Tidak Terpusat melalui Modul MP PNBP 2. Memverifikasi berkas beserta kelengkapan dokumen pendukung 3. Kepala Seksi PPA I melakukan analisis 4. Kepala Bidang PPA I melakukan penilaian atas permohonan beserta rekomendasinya. 5. Kepala Kantor Wilayah DJPb melakukan penetapan MP PNBP |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Nol Rupiah / Tanpa Biaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Surat penetapan MP PNBP Tidak Terpusat |
7. |
Akses |