STANDAR LAYANAN PENETAPAN MP PNBP TIDAK TERPUSAT
|
No. |
Komponen |
Keterangan |
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direkur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat permohonan penetapan MP PNBP kepada Kanwil DJPb; 2. Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP: a. sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya untuk penerbitan MP PNBP tahap I; b. sampai dengan akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP Tahap II; atau c. sampai dengan akhir bulan September tahun anggaran berjalan untuk penerbitan MP PNBP tahap III. 3. Data realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya; 4. Proyeksi setoran PNBP sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan; 5. Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; dan 6. Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan. |
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Operator Kanwil menerima dokumen permohonan penetapan MP PNBP serta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP, penilaian permohonan penetapan MP PNBP, penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat persetujuan penetapan MP PNBP kepada Kepala Seksi Kanwil. 2. Kepala Seksi Kanwil melakukan analisis terhadap permohonan penetapan MP PNBP, approval penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep surat keputusan penetapan MP PNBP kepada Kepala Bidang. 3. Kepala Bidang Kanwil melakukan penilaian atas basil analis penetapan MP PNBP dari Kepala Seksi Kanwil, penyusunan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP, approval penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP, dan menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah. 4. Kepala Kantor Wilayah melakukan penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP dan approval pada Modul MP PNBP. 5. Berdasarkan surat persetujuan penetapan MP PNBP oleh Kepala Kanwil, Kepala Seksi Kanwil melakukan unggah pada Modul MP PNBP. 6. Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penetapan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan, maka usulan penetapan MP PNBP ditolak dengan diterbitkannya surat penolakan penetapan MP PNBP dan approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP. |
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar. |
|
5. |
Biaya/Tarif |
Nol Rupiah / Tanpa Biaya |
|
6. |
Produk Pelayanan |
Penerbitan surat persetujuan penetapan MP PNBP Tahap I, II, atau III |
|
7. |
Akses |


