Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Register Hibah Langsung

STANDAR LAYANAN REGISTER HIBAH LANGSUNG

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;

2.    Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

Surat Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri dari PA/KPA.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Menerima Surat Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri PA/KPA.

2.    Melakukan verifikasi dokumen dengan cara:

a.    Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register;

b.    Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan nomor register.

3.    Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.

4.    Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan nomor register.

5.    Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirimkan surat penetapan tersebut kepada PA/KPA dan mengunggah ke server pertukaran data Kementerian Keuangan

6.    Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap
Percepatan Layanan menjadi 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.

5.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

6.

Produk Pelayanan

Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search