STANDAR LAYANAN REGISTER HIBAH LANGSUNG
No. |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah; 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Surat Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri dari PA/KPA. |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Menerima Surat Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri PA/KPA. 2. Melakukan verifikasi dokumen dengan cara: a. Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register; b. Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan nomor register. 3. Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi. 4. Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan nomor register. 5. Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirimkan surat penetapan tersebut kepada PA/KPA dan mengunggah ke server pertukaran data Kementerian Keuangan 6. Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap |
5. |
Biaya/Tarif |
Nol Rupiah / Tanpa Biaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri. |