STANDAR LAYANAN DISPENSASI UANG PERSEDIAAN
No. |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Surat pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya. 2. Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa: a. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP. 3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran. 4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan pemberian UP. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Nol Rupiah / Tanpa Biaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN. |
7. |
Akses |