Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Dispensasi Uang Persediaan

STANDAR LAYANAN DISPENSASI UANG PERSEDIAAN

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;

2.  Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan      Tata     Kerja    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

Surat pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Petugas Kanwil menerima surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN beserta dokumen pendukungnya.

2.    Meneliti dan menelaah surat permintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa:

a.    Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan

b.    Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.

3.    Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan pemberian UP yang melampaui besaran.

4.    Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan pemberian UP.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja

5.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

6.

Produk Pelayanan

Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.

7.

Akses

Aplikasi Sijaya Unik

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search