Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Dispensasi Besaran UP KKP

STANDAR LAYANAN DISPENSASI BESARAN UP KKP

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.05/2021 j.o PMK 196/PMK.05/2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah;

2.  Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan      Tata     Kerja    Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat pemintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP

2. Surat pernyataan KPA

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Petugas Kanwil menerima surat permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP beserta dokumen pendukung

2.    Meneliti dan menelaah surat permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa:

       a. kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai;

       b. frekuensi penggantian UP Tunaitahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
           dalam1 (satu) tahun; dan

       c. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
           melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.

3.    Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP.

4.    Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja

5.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

6.

Produk Pelayanan

Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN.

7.

Akses

Aplikasi Sijaya Unik

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search