STANDAR LAYANAN DISPENSASI BESARAN UP KKP
No. |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 97/PMK.05/2021 j.o PMK 196/PMK.05/2018 Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat pemintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP 2. Surat pernyataan KPA |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas Kanwil menerima surat permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP beserta dokumen pendukung 2. Meneliti dan menelaah surat permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP dalam Peraturan Pelaksanaan APBN termasuk memastikan bahwa: a. kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai; b. frekuensi penggantian UP Tunaitahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan c. terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah 3. Menyusun surat persetujuan atau surat penolakan permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP. 4. Mengirim dan menatausahakan surat persetujuan /penolakan permintaan perubahan proporsi UP Tunai dan/atau UP KKP. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja -- Percepatan Layanan menjadi 2 (dua) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Nol Rupiah / Tanpa Biaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Surat persetujuan /penolakan pemintaan pemberian UP yang melampaui besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN. |
7. |
Akses |