Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan tema "Surat Berharga Negara (SBN) Ritel sebagai Instrumen Investasi" pada Selasa (3/9). Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), Arisandy Joan Hardiputra, bertindak sebagai narasumber yang menjelaskan seluk-beluk SBN ritel yang bukan hanya digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan dalam APBN, namun juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen investasi di pasar modal yang memberikan banyak nilai dan keuntungan bagi investor.
SBN ritel merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah R.I. melalui Kementerian Keuangan, seyogianya sebagai pegawai Kemenkeu selain mengenal juga harus memahami karakteristiknya. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui PER BI Nomor 17/19/PBI/2015, SBN didefinisikan sebagai Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Lebih lanjut, dalam UU Nomor 24 Tahun 2002, Surat Utang Negara (SUN) diartikan sebagai surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valas yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Sedangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)—biasa disebut sukuk—dalam UU Nomor 19 Tahun 2008 diartikan sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valas. Dengan kata lain, SBSN memerlukan aset yang menjadi underlying-nya sehingga tidak menimbulkan bunga dalam pembayaran keuntungannya, melainkan dari sistem bagi hasil.
Pembagian SBN Ritel
Berdasarkan prinsip penerbitannya, SBN ritel dibagi menjadi dua jenis, yaitu SBN ritel konvensional—berbasis utang, dan SBN ritel berbasis syariah. SBN ritel konvensional terdiri atas:
- Obligasi Negara Ritel (ORI), diterbitkan pertama kali tahun 2006; dan
- Savings Bond Ritel (SBR), diterbitkan pertama kali tahun 2014.
Sedangkan SBN ritel yang berdasarkan prinsip syariah, terdiri atas:
- Sukuk Ritel (SR), diterbitkan pertama kali tahun 2009; dan
- Sukuk Negara Tabungan (ST), diterbitkan pertama kali tahun 2016.
Sedangkan berdasarkan karakteristiknya, Masing-masing jenis SBN ritel dibedakan menjadi:
- ORI dan SR:
- Tenor 3,5, dan 6 tahun.
Sejak tahun 2023, seri SR dan ORI yang sebelumnya hanya bertenor/jatuh tempo 3 tahun. kini tersedia juga dengan tenor 5 tahun (SR) dan 6 tahun (ORI). - Kupon/Imbal Hasil tetap (fixed rate).
Besaran kupon/imbal hasil tetap dan dibayarkan setiap bulan sampai dengan jatuh tempo. - Dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradeable).
ORI dan SR dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder setelah minimum holding period berakhir dengan potensi capital gain—harga penjualan kembali lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada saat pembelian.
- Tenor 3,5, dan 6 tahun.
- SBR dan ST
- Tenor 2 dan 4 tahun.
Sejak tahun 2023, seri SBR dan ST yang sebelumnya hanya bertenor 2 tahun, kini tersedia juga dengan tenor 4 tahun. - Kupon/imbal hasilnya bersifat floating with floor.
Imbal hasilnya bersifat mengambang dengan batas minimal. Artinya, besaran kupon bisa naik dan/atau turun mengacu pada besaran suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI rates), dan disesuaikan setiap tiga bulan sekali. Kupon pertama yang ditetapkan pada saat penerbitan akan menjadi kupon minimal. - Tidak dapat diperdagangkan, namun ada fasilitas early redemption.
SBR dan ST tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Namun terdapat fasilitas early redemption yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok investasi oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.
- Tenor 2 dan 4 tahun.

Keuntungan berinvestasi di SBN Ritel
Berikut adalah beberapa keuntungan apabila kita menjadi investor SBN ritel:
- Aman
- Nilai imbal hasil dan pembayaran pokok dijamin oleh Undang-Undang;
- Bebas dari risiko gagal bayar akibat kebangkrutan (default);
- tanpa warkat (scriptless) sehingga tidak ada risiko kerusakan dan/atau kehilangan. Portofolio bisa dipantau melalui aplikasi milik mitra distribusi yang bekerjasama dengan Kemenkeu atau melalui aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) milik PT. Kustodian Sentral efek Indonesia (KSEI)—salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia.
- Cuan
- Imbal hasil di atas bunga deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bank umum;
- Potongan pajak atas imbal hasil lebih rendah jika dibandingkan dengan pajak deposito. Setelah berlakunya PP Nomor 91 Tahun 2021, pajak atas SBN sebesar 10%. Sedangkan pajak deposito sebesar 20%.
- Terjangkau. Pembelian minimal Rp1 juta dan berlaku kelipatan. Sedangkan maksimal s.d. Rp5 miliar dan/atau Rp10 miliar.
- Mudah. Pendaftaran dan pembelian bisa dilakukan secara daring melalui mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu (perbankan, perusahaan efek, dan perusahaan efek khusus).
- Patriotik. Dengan menjadi investor SBN berarti turut serta membangun negara dan menyejahterakan rakyat karena dana dari penjualan SBN akan digunakan untuk pembangunan.

Diharapkan melalui kegiatan GKM mengenai SBN ritel, para pegawai Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dapat lebih mengenal dan memahami lebih dalam terkait SBN ritel dan sekaligus meningkatkan literasi keuangannya, serta dapat berperan-serta membangun negeri dengan berinvestasi di SBN ritel.
Rekaman kegiatan ini dapat disimak melalui Youtube pada tautan berikut:
Catatan:
Narasumber merupakan praktisi investasi di pasar modal dan investor SBN ritel. Konten edukasinya terkait pengelolaan keuangan dan investasi dibagikan melalui akun Instagram @asninvestor.



