Salah satu tugas Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) pada Kanwil DJPb sesuai PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan daerah. Sebagai bentuk tanggung jawab atas implementasi tugas tersebut, Bidang PAPK bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan melaksanakan kegiatan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan satuan kerja (satker) pada tanggal 9 dan 10 September 2024 di Kota Tarakan. Satker yang menjadi objek pembinaan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan dan RRI Tarakan selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W).
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP) Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, Arisandy Joan Hardiputra, mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan pada kedua satker terpilih dengan alasan terdapat keunikan karakteristik pada masing-masing satker dalam penyusunan laporan keuangannya, setelah dilakukan telaah atas Laporan Keuangan (LK) UAPPA-W selama dua periode terakhir (LK Audited tahun 2023 dan LK Semester I tahun 2024). Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, UAPPA-W diwajibkan menyampaikan LK kepada Kanwil DJPb berupa LK Semester I dan Tahunan. Selain itu, site visit juga dilakukan dalam rangka mengenal lebih dekat para penyusun laporan keuangan di tingkat satker (better knowing the stakeholders).
KSOP Tarakan menjadi satker dengan nilai paling kecil pada periode penyampaian LK UAPPA-W Audited tahun 2023 lalu. Namun pada periode semester I tahun 2024, terdapat peningkatan relatif signifikan sebesar 4,34 poin. Hal ini membuktikan bahwa proses penyusunan LK telah berada dalam jalur dan prosedur yang baik dan benar (on track) meski masih terdapat beberapa kekurangan yang masih bisa diperbaiki dan/atau dilengkapi. Sedangkan RRI Tarakan menjadi salah satu satker UAPPA-W yang konsisten mendapatkan nilai tertinggi. Sama halnya dengan KSOP Tarakan, terjadi peningkatan nilai pada LK Semester I tahun 2024 pada RRI Tarakan dibandingkan dengan LK Audited tahun 2023. Tugas Kanwil DJPb dalam hal ini adalah memastikan kedua satker tersebut konsisten dalam memberikan pembinaan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang berada dalam wilayah kerjanya, dan memastikan tren kenaikan nilai serta kualitas LK tetap terjaga.
Selain menyampaikan hasil telaah atas LK dua periode terakhir, Kanwil DJPb juga menyampaikan langkah-langkah mitigasi dan tata cara atas penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) periode triwulan III tahun 2024, di antaranya:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) triwulanan yang disampaikan adalah LRA perbandingan antara LRA triwulan III tahun berjalan dengan LRA triwulan III tahun sebelumnya (realisasi sampai dengan tanggal 30 September);
- Laporan Operasional (LO) triwulanan yang disampaikan adalah LO perbandingan antara LO triwulan III tahun berjalan dengan LO triwulan III tahun sebelumnya (periode sampai dengan tanggal 30 September);
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) triwulanan yang disampaikan adalah LPE perbandingan antara LPE triwulan III tahun berjalan dengan LPE triwulan III tahun sebelumnya (periode sampai dengan tanggal 30 September); dan
- Neraca triwulanan yang disampaikan adalah Neraca perbandingan antara Neraca per 30 September tahun berjalan dengan Neraca per 31 Desember tahun sebelumnya.
LKKL dilaporkan secara berjenjang dari mulai unit akuntansi paling rendah, yaitu UAKPA kemudian diikuti oleh UAPPA-W; UAPPA-E1 dan/atau UAPA. LKKL triwulan III disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 31 Oktober tahun anggaran berjalan. Dalam hal tanggal 31 Oktober merupakan hari libur/hari besar, maka LK disampaikan paling lambat pada satu hari kerja sebelumnya. Kementerian/Lembaga masing-masing dapat menetapkan batas waktu penyampaian LK sepanjang tidak melampaui tanggal yang telah ditentukan. Apabila terdapat perubahan ketentuan, maka Kanwil DJPb dan/atau KPPN akan menyampaikan ketentuan terbaru melalui media resmi masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil DJPb juga menyampaikan apresiasi kepada satker KSOP Tarakan dan RRI Tarakan yang telah menjalin komunikasi dan kerja sama yang erat, baik antar kedua pihak maupun dengan KPPN Tarakan terkait pelaksanaan rekonsiliasi, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Arisandy juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala Subbagian Tata Usaha KSOP Tarakan, Bapak Suwanda, S. AP., dan Kepala LPP RRI Tarakan, Bapak Peri Widodo, S. Ag. yang telah menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil DJPb Provinsi Kaltara dan KPPN Tarakan. Selanjutnya disepakati poin-poin kesepakatan terkait mekanisme penyampaian hasil telaah atas LK UAPPA-W dan penyampaian LK beserta surat pengantarnya apabila terjadi kendala pada sistem/aplikasi yang digunakan. Kanwil DJPb juga senantiasa meningkatkan kualitas layanannya kepada stakeholders, termasuk memastikan koordinasi antara satker dan KPPN selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat KPPN (UAKBUN-D) tetap berjalan dengan baik, khususnya terkait pelaksanaan rekonsiliasi pelaporan keuangan yang dilaksanakan setiap bulan.