Jalan Sutoyo No. 01 Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara

Penyerahan Secara Digital DIPA & Rincian Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024

SP-9/WPB.21/2023

 

Penyerahan Secara Digital DIPA & Rincian Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024

“Perkuat Perekonomian Kaltara Melalui Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”

 

Tanjung Selor, 13 Desember 2023 – Bertempat di Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Kalimantan Utara, Gubernur Kaltara H. Zainal A. Paliwang didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Sakop, pada hari Rabu, 13 Desember 2023, melakukan prosesi penyerahan DIPA kepada para Kepala/ Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian Lembaga secara digital.

DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan APBN. DIPA tersebut akan dijadikan dasar pengeluaran negara dan pencairan atas beban APBN sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan. 

Dalam kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Utara, sebagai wakil Pemerintah Pusat, juga melakukan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kepada para Bupati/ Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Alokasi belanja pada APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 12,771 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp.3,787 triliun untuk 214 satuan kerja dan TKD sebesar Rp 8,984 triliun yang diberikan kepada Pemprov Kaltara dan 5 Pemda Kab/Kota di wilayah Kalimantan Utara. Alokasi belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp1,02 Triliun, Belanja Barang sebesar Rp1,45 Triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,32 Triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp158 Juta. Sedangkan untuk Alokasi Transfer ke Daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp3,63 Triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp4,02 Triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp382,98 Miliar, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik sebesar Rp515,93 Miliar, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp40,71 Miliar, dan Dana Desa sebesar Rp399,95 Miliar. 

Secara agregat, alokasi APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara naik sebesar 4,33% dibandingkan alokasi tahun 2023. Alokasi TKD naik signifikan sebesar 5,9% yang didominasi oleh kenaikan Dana Bagi Hasil sebesar 16,35% dibandingkan alokasi tahun 2023. Sedangkan alokasi Belanja Pemerintah Pusat di Kaltara naik sebesar 0,8%. 

Gubernur Kaltara menerangkan bahwa penyerahan DIPA merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN 2024 yang merupakan komitmen dan langkah nyata Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN dapat dimulai lebih awal sehingga memberikan manfaat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Utara terutama di sisi : 

  • Perbaikan kualitas SDM Perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menghapus kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan,
  • Percepatan transformasi ekonomi hijau melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA), revitalisasi industri, penguatan ekonomi hijau, serta reformasi struktural;
  • Pemberian subsidi dan bantuan sosial yang tepat sasaran dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program;
  • Penguatan sinergi anggaran pusat dan daerah dengan menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal berdimensi regional dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah;
  • Peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan baik antar golongan maupun antar wilayah.

Meneruskan pesan Presiden RI, Gubernur Kaltara juga mengatakan seluruh Kepala Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) agar memastikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 melalui: 

  • Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD 2024 untuk perbaikan layanan publik untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum;
  • Perbaiki kebijakan dan administrasi perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan penciptaan kesempatan kerja;
  • Perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan kebijakan fiskal APBN Pemerintah Pusat agar pembangunan Indonesia dapat bergerak selaras;
  • Mendorong penggunaan pembiayaan kreatif sebagai alternatif percepatan pembangunan infrastruktur di daerah;
  • Melaksanakan monitoring serta mendorong sinergi pelaksanaan Dana Desa dalam rangka pencapaian prioritas nasional untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem, menurunkan prevalensi stunting, dan mengendalikan inflasi.

Pada penyampaian Laporan Kegiatan penyerahan DIPA dan TKD 2024, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Sakop, menerangkan bahwa dalam Perekonomian nasional Tahun 2020 hingga penghujung Tahun 2023 ini, APBN menjadi instrumen penting yang diandalkan dalam menghadapi berbagai gejolak seperti pandemi serta kenaikan harga energi dan pangan. APBN juga menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi dan untuk melindungi masyarakat. Di Tahun 2024, APBN akan terus mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menuju Indonesia Maju dengan terus membangun kualitas SDM, Infrastruktur dan reformasi lainnya. APBN akan terus menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung program prioritas nasional.

Keberhasilan pengelolaan keuangan negara di daerah tidak lepas dari kualitas belanja negara baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Belanja yang baik memerlukan perencanaan yang matang, detail dan pemahaman kondisi lapangan. Hal ini sangat penting bagi tercapainya target utama pembangunan yaitu perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di mana seluruh layanan dalam penyaluran APBN yang diberikan tidak dipungut biaya sama sekali. Kanwil DJPb Kaltara memiliki tugas utama sebagai pembina pelaksanaan anggaran di daerah. Di samping itu, Kanwil DJPb juga memiliki peranan sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA). RCE merupakan peran Kanwil untuk melaksanakan evaluasi dan analisis atas kondisi fiskal dan ekonomi regional dalam rangka menghasilkan rekomendasi dalam menciptakan harmonisasi kebijakan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kebijakan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan peran sebagai Financial Advisor di daerah yang diwujudkan melalui asistensi kepada instansi daerah dalam rangka mewujudkan pelaksanaan anggaran di daerah yang lebih baik.

Kami meyakini bahwa melalui kolaborasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Utara, kita dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat. Kami mengundang media, masyarakat, dan seluruh pihak yang berkepentingan di Kalimantan Utara untuk ikut serta dalam perjalanan ini menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 

Narahubung Media :              

Tim Humas Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara                                                           

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Baca Disini

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search