Salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai pembina teknis sistem akuntansi yang dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK). Lebih lanjut, tugas Bidang PAPK adalah melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat maupun instansi daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan nilai tambah (added value) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, khususnya pada instansi pemerintah pusat, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024 pada hari Rabu (21/11) bertempat di Ballroom KPKNL Tarakan.
Bengkel Rekonsiliasi telah ditetapkan sebagai salah satu inovasi pada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Nomor KEP-157/WPB.21/2024 tentang Penetapan Inovasi pada Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan Bengkel Rekonsiliasi dilakukan dengan mengundang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) terpilih dari seluruh KPPN di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara sebagai peserta, serta turut melibatkan pejabat dan pegawai pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera) dan Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (Seksi VeraKI) di KPPN sebagai narasumber.
Kegiatan Bengkel Rekonsiliasi merupakan implementasi atas Pembinaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Pembinaan SAI) Tingkat Wilayah yang bertujuan memberikan arahan, pengetahuan, keterampilan, dan meningkatkan pemahaman kepada pengelola laporan keuangan UAPPA-W serta UAKPA yang memerlukan pembinaan dan teridentifikasi mempunyai masalah pada laporan keuangannya. Sebanyak 40 satker yang diundang dalam kegiatan tersebut dengan rincian sebanyak 18 satker merupakan satker KPPN Tanjung Selor, 12 satker KPPN Tarakan, dan 10 satker KPPN Nunukan.
Pada kesempatan tersebut, para narasumber secara bergantian menyampaikan materi-materi terkait To Do List (TDL), penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), pengungkapan capaian output pada laporan keuangan (LK), hasil telaah LK UAPPA-W, langkah-langkah akhir tahun (LLAT) terkait akuntansi dan pelaporan keuangan, serta current issue terkini khususnya terkait penyampaian LK UAPPA-W ke Kanwil DJPb. Materi I terkait TDL Bulanan, Semesteran, dan Tahunan disampaikan oleh Nabila Farah Amanda, staf Seksi Vera pada KPPN Tanjung Selor. Pada sesi pemaparan ini, Nabila menjelaskan mengenai fitur monitoring kualitas data yang ada pada aplikasi MonSAKTI yang terdiri atas:
- To Do List, yaitu fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian;
- Monitoring, yaitu fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi transaksi keuangan dan transaksi BMN tertentu yang perlu diawasi/dimonitor; serta
- Daftar/Rincian, yaitu fitur yang digunakan untuk menyajikan informasi pendukung dalam penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CaLBMN).
Selanjutnya dijabarkan jenis-jenis TDL pada setiap periode (Bulanan, Triwulanan, Semesteran, dan Tahunan) beserta penyebab dan solusi mengatasinya.
Materi II tentang TDL Lainnya dan penyelesaian TDK disampaikan oleh Rudi, Kepala Seksi VeraKI KPPN Tarakan. Rudi menjelaskan terdapat tujuh jenis TDL Lainnya yang perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja. TDL Lainnya merupakan permasalahan kualitas data LK yang perlu diselesaikan. Namun dalam hal sampai dengan periode pelaporan, permasalahan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, maka perlu diungkapkan pada CaLK. Pada sesi ini, Rudi juga menegaskan kembali terkait pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan penyelesaian tindak lanjut kualitas data, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan.
Materi III tentang pengungkapan capaian output pada LK disampaikan oleh Fitroh Ariyanto Fauzi, staf Seksi VeraKI pada KPPN Nunukan. Mekanisme pengungkapan capaian output telah dijabarkan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan, ditujukan kepada Kementerian/Lembaga. Fitroh juga menjelaskan cara pengungkapan capaian output melalui aplikasi SAKTI.
Materi terakhir tentang penyusunan dan penyampaian LK UAPPA-W, hasil telaah LK UAPPA-W, dan LLAT terkait akuntansi dan pelaporan keuangan disampaikan oleh Arisandy Joan Hardiputra, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP) pada Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Dalam pemaparannya, dijelaskan tentang tugas Bidang PAPK sebagai pembina pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi, kewajiban penyampaian LK oleh UAPPA-W kepada Kanwil DJPb beserta mekanismenya, temuan berulang pada telaah LK UAPPA-W, upaya peningkatan kualitas LK, serta LLAT 2024 terkait akuntansi dan pelaporan. Dalam kesempatan tersebut, Arisandy juga menyampaikan komitmen Kanwil DJPb dan KPPN terkait pengerahan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas LK, dan komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik dan tanpa biaya terkait pemberian edukasi dan mitigasi untuk meminimalkan potensi kesalahan di masa mendatang. Komitmen berkelanjutan termasuk dalam rangka modifikasi dan pengembangan kegiatan Bengkel Rekonsiliasi dengan memanfaatkan platform digital sebagai media komunikasi dan edukasi yang lebih efektif, efisien dan berdaya guna bagi satker.
Terkait TDL, para narasumber dari KPPN juga telah memberikan troubleshooting secara on the spot kepada satuan kerja yang masih terdapat TDL sehingga dapat diperoleh solusi secara langsung dan real time. Sebagaimana persyaratan penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) yang diatur melalui Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023, SHR diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi MonSAKTI dalam hal atas kondisi TDK Rupiah dan TDK Chart of Account (CoA) tidak terdapat selisih/perbedaan data antara SAKTI dengan SPAN, dan tidak terdapat TDL yang belum sesuai ketentuan serta telah melakukan tutup periode transaksi bulan yang dilakukan rekonsiliasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJPb juga menyampaikan piagam penghargaan kepada UAPPA-W terpilih atas kepatuhan dan kualitas LK yang telah disampaikan pada periode Unaudited 2023, Audited 2023, dan semester I tahun 2024. Piagam diserahkan oleh Kepala Bidang PAPK, Albert Immanuel Ginting kepada UAPPA-W berikut:
- Satker dengan Nilai Tertinggi dalam Penilaian Hasil Telaah LK UAPPA-W Periode Unaudited Tahun 2023: Lantamal XIII Tarakan;
- Satker dengan Nilai Tertinggi dalam Penilaian Hasil Telaah LK UAPPA-W Periode Audited Tahun 2023: Kantor UPBU Juwata;
- Satker dengan Nilai Tertinggi dalam Penilaian Hasil Telaah LK UAPPA-W Periode Semester I Tahun 2024:
- Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
- BPS Provinsi Kalimantan Utara;
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Bimas Kristen);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Bimas Katolik);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Bimas Buddha);
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Penyelenggaraan Haji dan Umrah);
- Satker kategori Tercepat dalam Penyelesaian dan Penyampaian LK UAPPA-W Periode Unaudited Tahun 2023: RRI Tarakan;
- Satker kategori Tercepat dalam Penyelesaian dan Penyampaian LK UAPPA-W Periode Audited Tahun 2023: Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara; dan
- Satker kategori Tercepat dalam Penyelesaian dan Penyampaian LK UAPPA-W Periode Semester I Tahun 2024: Bidkeu Polda Kalimantan Utara.
Materi kegiatan Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/MateriBengkelRekon2024.