Hari Selasa (3/12), Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), Arisandy Joan Hardiputra, dan Nellia Eka Siswiyanti selaku anggota Division of Accounting and Data Analytics Seksi PSAPP, memenuhi undangan Kepala BLU Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata, sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun Anggaran 2024 Satuan Kerja Kementerian Perhubungan, bertempat di Hotel Royal Tarakan di Kota Tarakan.
Arisandy menyampaikan materi mengenai mekanisme dan ketentuan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2024 (Unaudited). Hingga artikel ini dipublikasikan, surat ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 (Unaudited) belum diterbitkan dari DJPb. Namun demikian, sambil menunggu ketentuan dimaksud, satuan kerja selaku entitas akuntansi dapat melakukan mitigasi dan proyeksi penyusunan LK Tahun 2024 (Unaudited) melalui best practice yang telah dilakukan dengan mengacu pada regulasi tahun anggaran sebelumnya, termasuk memedomani ketentuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKKL disusun secara berjenjang dari tingkat satuan kerja hingga tingkat Kementerian/Lembaga. Lebih lanjut, dalam pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 232/PMK.05/2022, diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, Kementerian/Lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1); dan
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA).
UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya. UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kanwil DJPb mitra kerjanya. UAPPA-E1 menyampaikan laporan keuangan kepada UAPA, sedangkan UAPA diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb. Menteri atau pimpinan lembaga dapat mengatur batas akhir penyampaian laporan keuangan pada tingkat UAKPA hingga UAPPA-E1 sepanjang tidak melampaui batas akhir penyampaian laporan keuangan tingkat UAPA kepada Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan PMK dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, Arisandy juga menyampaikan hasil telaah yang telah dilakukan Tim Pembina Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) Tingkat Wilayah terhadap laporan keuangan UPBU Juwata selaku UAPPA-W periode Tahun 2023 (Audited) dan Semester I 2024. Pada periode audited tahun 2023, UPBU Juwata menjadi UAPPA-W dengan nilai telaah tertinggi di antara UAPPA-W mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Lebih lanjut, capaian ini sekaligus menjadi tantangan bagi UPBU Juwata untuk selalu berupaya mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerjanya dalam penyampaian dan penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W. Arisandy juga menyampaikan apresiasi kepada UAKPA di wilayah kerja Kantor UPBU Juwata, yang selalu menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu ke KPPN mitra kerja masing-masing. Apresiasi juga disampaikan kepada UPBU Juwata yang telah menunjukkan kinerja dan kerja sama baiknya selaku UAPPA-W.
Tulisan terkait: Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024
Kantor UPBU Juwata selaku UAPPA-W berperan sebagai konsolidator laporan keuangan atas enam UAKPA yang berada di wilayah kerjanya, yaitu:
- Kantor UPBU Juwata di Tarakan (wilayah KPPN Tarakan);
- Kantor UPBU Nunukan di Nunukan (KPPN Nunukan);
- Kantor UPBU Yuvai Semaring di Long Bawan (KPPN Nunukan);
- Kantor UPBU Tanjung harapan di Tanjung Selor (KPPN Tanjung Selor);
- Kantor UPBU Kol. Robert Atty Bessing di Malinau (KPPN Tanjung Selor); dan
- Kantor UPBU Long Apung (KPPN Tanjung Selor).
Di hadapan peserta kegiatan yang juga merupakan perwakilan dari setiap UAKPA, Arisandy mewakili Kanwil DJPb juga menyampaikan komitmennya untuk selalu memberikan layanan terbaik, termasuk memberikan pendampingan dan solusi terkait mekanisme penyampaian hasil telaah atas LK UAPPA-W dan penyampaian LK beserta surat pengantarnya apabila terjadi kendala pada sistem/aplikasi yang digunakan. Kanwil DJPb juga senantiasa meningkatkan kualitas layanannya kepada stakeholders, termasuk memastikan koordinasi antara UAKPA dan KPPN selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat KPPN (UAKBUN-D) tetap berjalan dengan baik, khususnya terkait pelaksanaan rekonsiliasi pelaporan keuangan yang dilaksanakan setiap bulan. Semua layanan yang diberikan Kanwil DJPb maupun KPPN tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.