Hari Kamis (4/12), Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP), Arisandy Joan Hardiputra, dan Nellia Eka Siswiyanti selaku anggota Division of Accounting and Data Analytics Seksi PSAPP, memenuhi undangan Kepala Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (BLU Kantor UPBU) Juwata, sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester II Tahun Anggaran 2025 Tingkat UAPPA-W Kalimantan Utara, bertempat di Gedung Graha Angkasa Bandara Juwata di Kota Tarakan.
Sebagai narasumber I, Nellia menyampaikan materi mengenai mekanisme dan ketentuan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited). Hingga artikel ini dipublikasikan, surat ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) periode Tahun 2025 (Unaudited) belum diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Namun demikian, sambil menunggu ketentuan dimaksud, satuan kerja selaku entitas akuntansi dapat melakukan mitigasi dan proyeksi penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) melalui best practice yang telah dilakukan dengan mengacu pada regulasi tahun anggaran sebelumnya, termasuk memedomani ketentuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKKL disusun secara berjenjang dari tingkat satuan kerja hingga tingkat kementerian/lembaga. Lebih lanjut, dalam pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 232/PMK.05/2022, diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan, kementerian/lembaga membentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1); dan
- Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA).
UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerjanya. UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kanwil DJPb mitra kerjanya. UAPPA-E1 menyampaikan laporan keuangan kepada UAPA, sedangkan UAPA diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb. Menteri atau pimpinan lembaga dapat mengatur batas akhir penyampaian laporan keuangan pada tingkat UAKPA hingga UAPPA-E1 sepanjang tidak melampaui batas akhir penyampaian laporan keuangan tingkat UAPA kepada Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan PMK dimaksud.

Pada kesempatan tersebut, Arisandy, sebagai narasumber II, juga menyampaikan hasil analisis data atas telaah yang telah dilakukan Tim Pembina Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (Pembina SAI) Tingkat Wilayah terhadap laporan keuangan Kantor UPBU Juwata selaku UAPPA-W periode Tahun Anggaran 2024, Semester I Tahun 2025, dan Triwulan III Tahun 2025. Pada periode penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2024, nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Kantor UPBU Juwata tiga kali berada di atas nilai rata-rata telaah laporan keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pada periode Semester I, Triwulan III, dan Unaudited. Nilai telaah laporan keuangan tingkat UAPPA-W Kantor UPBU Juwata tak sekalipun berada di bawah nilai rata-rata telaah laporan keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara meskipun terjadi penurunan nilai pada periode Audited tahun 2024.

Pada periode Semester I Tahun 2025, nilai telaah Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W Kantor UPBU Juwata masih mengungguli nilai rata-rata telaah laporan keuangan tingkat UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Nilai telaah pada periode ini juga mengalami peningkatan jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun anggaran sebelumnya (year-on-year). Namun penurunan nilai terjadi pada periode Triwulan III Tahun 2025, baik secara triwulanan (quarter-to-quarter) maupun secara year-on-year. Dari sisi penyampaian, Kantor UPBU Juwata selaku UAPPA-W selalu menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu ke Kanwil DJPb, dan mengunggah surat pengantarnya melalui Aplikasi MonSAKTI sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Kantor UPBU Juwata selaku UAPPA-W berperan sebagai konsolidator laporan keuangan atas 6 (enam) UAKPA yang berada di bawah koordinasinya, yaitu:
- Kantor UPBU Juwata di Kota Tarakan (mitra kerja KPPN Tarakan);
- Kantor UPBU Kol. Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau (KPPN Tanjung Selor);
- Kantor UPBU Tanjung Harapan di Kabupaten Bulungan (KPPN Tanjung Selor);
- Kantor UPBU Long Apung di Kabupaten Malinau (KPPN Tanjung Selor);
- Kantor UPBU Yuvai Semaring di Kabupaten Nunukan (KPPN Nunukan); dan
- Kantor UPBU Nunukan di Kabupaten Nunukan (KPPN Nunukan).
Selama periode Tahun Anggaran 2024 hingga triwulan III tahun 2025, tidak ada satupun UAKPA yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan surat pengantarnya ke KPPN mitra kerja masing-masing. Demikian juga dengan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal yang dilakukan antara UAKPA dengan KPPN yang pada tahun anggaran 2025 dimulai pada periode April, seluruh UAKPA telah menyelesaikan proses rekonsiliasi eksternal hingga berhasil terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) secara tepat waktu hingga periode terakhir bulan Oktober 2025. Atas capaian tersebut, Arisandy mewakili Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN lingkup Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya karena seluruh UAKPA yang berada di bawah koordinasi Kantor UPBU Juwata selaku UAPPA-W telah melaksanakan kewajiban pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan, termasuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
Tulisan terkait: Kegiatan Pembinaan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Unaudited 2024 bersama UPBU Juwata Tarakan

D



