![]() ![]() ![]() |
Tanjung Selor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Rapat Evaluasi Pemenuhan Dokumen Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Triwulan I Tahun 2026 di Lounge Lantai 3 Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026 sekaligus upaya memperkuat pembangunan budaya integritas di lingkungan Kanwil DJPb Kaltara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, Ika Hermini Novianti, dan diikuti oleh seluruh pejabat serta pegawai dari Bagian Umum dan seluruh bidang di lingkungan Kanwil DJPb Kaltara. Dalam keynote speech-nya, Kepala Kanwil menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme aparatur pengelola keuangan negara. |
|
Disampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas saat ini tidak lagi berada pada tahap awal menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melainkan telah memasuki tahap pembangunan menuju WBBM yang menuntut konsistensi integritas dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Seluruh jajaran diharapkan tidak hanya fokus pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga memastikan implementasi nyata pada seluruh area pengungkit pembangunan ZI. Dalam rapat evaluasi tersebut, dilakukan pembahasan mengenai progres pembangunan Zona Integritas menuju WBBM pada masing-masing area pengungkit, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap unit diminta memastikan tindak lanjut pemenuhan eviden serta penguatan implementasi budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan. Selain itu, kegiatan sosialisasi anti gratifikasi juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap potensi risiko gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pegawai diingatkan untuk senantiasa menolak setiap pemberian yang bertentangan dengan ketentuan serta melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong keberlanjutan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara konsisten dan berkelanjutan. |





