FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) EVALUASI & STRATEGI PELAKSANAAN DAK FISIK & DANA DESA TA 2017
Pelaksanaan Penyaluran Dak Fisik dan Dana Desa Triwulan I/Tahap I TA 2017 berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena penyaluran Tahap I masih berdasarkan rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direkturat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Direktur Pelaksanaan Anggaran (PA), selaku Koordinator KPA Penyaluran Dak Fisik dan Dana Desa. Sedangkan kesuksesan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa yang sebenanya adalah pada triwulan II dan triwulan-triwulan selanjutnya. Pada triwulan II dokumen yang menjadi persyaratan penyaluran di-upload pada aplikasi OM SPAN. Berbagai pelatihan mandiri telah dilakukan oleh KPPN terhadap operator Pemda agar terbiasa dan familiar dengan penggunaan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
Mekanisme dan tata cara penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tahun 2017 memang berbeda dengan tahu-tahun sebelumnya. Bagi KPPN maupun Pemda mekanisme ini adalah merupakan hal yang baru, yang menuntut kecepatan, ketelitian, dan ketepatan dalam pemenuhan persyaratan. Sampai dengan akhir periode penyaluran Dak Fisik triwulan II pada tanggal 21 Juli 2017, masih banyak Pemda lingkup Prov. Kalteng yang tidak bisa memenuhi persyaratan penyaluran.
Terdapat dua permasalah utama yaitu masalah teknis pekerjaan di lapangan (realisasi dana) dan masalah administrasi up load dokumen pada OM SPAN. Secara teknis ada kegiatan DAK Fisik yang dilaksanakan oleh Satuan Operasi Pemerintah Daerah (SOPD) belum mencapai realisasi minimum 75% darai dana tahap I. Secara administrasi pemda terlambat melakukan up load dokumen, ada yang sudah berhasil namun masih salah, ada yang sudah dicetak namun hard copy terlambat dikirimkan ke KPPN. Sampai dengan tanggal 27 Juli 2017 baru terdapat 5 dari 15 Pemda yang sudah berhasil disalurkan DAK Fisik Triwulan II. Namun dari 5 pemda itupun belum semua bidang dari DAK Fisik yang ada dapat disalurkan.
Sedangkan perkembangan penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) juga belum terlaksana 100%. Hanya ada 3 kabupaten yang dapat memenuhi tenggat waktu 7 hari kerja penyaluran Dana Dea mencapai 100%. Hal ini karena masih ada sebagian desa yang bermasalah dengan SPJ, sehingga desa tersebut belum memenuhi persyaratan untuk disalurkan Dana Desa tahap I oleh kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku pembina teknis ke desa, belum memberikan rekomendasi penyaluran. Dengan kondisi seperti ini, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah berinisiatif untuk melakukan FGD yang melibatkan Pemda yaitu Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) dan DPMD, dan KPPN Penyalur.
FGD dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017 bertempat di Hotel Grand Global Palangkaraya. Peserta FGD adalah pejabat dan pegawai (operator) dari BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala DPMD Kabupaten, serta Kepala KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 50 undangan. Adapaun yang bertindak sebagai keynote speech adalah Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah dan narasumber I dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah dan nara sumber II DPMD Provinsi Kalimantan Tengah, serta dukungan dari semua Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2017.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah, menekankan bahwa secara nasional, porsi alokasi dana transfer ke daerah dalam komposisi APBN semakin besar. Dalam tiga tahun terakhir porsi dana transfer ke daerah naik dari 32% bertambah menjadi 34% dan naik lagi menjadi 36%. Hal ini merupakan tekad pemerintah pusat untuk lebih mewujudkan otonomi daerah semakin luas. Bertambahnya alokasi dana transfer berarti otomatis mengurangi alokasi belanja kementerian/lembaga (K/L). Pada tahun 2017 alokasi belanja transfer lebih besar dari belanja K/L. Demikian juga alokasi dana desa yang semakin tahun semakin besar. Pada tahun ini dengan alokasi sekitar Rp800juta per desa, dan pada tahun-tahun yang akan datang besarnya dana desa ditargetkan menjadi Rp1,2miliar per desa.
Pada tahun 2017, Diten Perbendaharaan melalui 171 KPPN di seluruh Indonesia mendapat tugas baru dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemda. Tugas ini merupakan komitmen Kementerian Keuangan untuk lebih dekat dan lebih cepat dalam melayani pemda dalam penyaluran. Memudahkan pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta laporan dana transfer. Dengan semakin besarnya dana yang dikelola diperlukan sumber daya manusia yang profesional baik dari Kementerian Keuangan maupun SDM di Pemda.
Selanjutnya paparan materi disampaikan oleh dua nara sumber. Sebagai moderator adalah Kepala Bidang PPA II, dengan Nara Sumber I, Kepala Seksi PPA II/B. Dalam paparannya dengan topik evaluiasi dan strategi pelaksanaan DAK Fisik dan dana Desa TA 2017, dijelaskan bahwa pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan DD dilaksanakan sesuai dengan Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 dan Perdirjen Perbendaharaan No. 4/PB/2017. Pengajuan penyaluran DAK Fisik triwulan II sudah berakhir pada 21 Juli 2017. Namun demikian, berdasarkan Surat dari Dirjen Perbendaharaan No.6567/PB/2017 tanggal 25 Juli 2017, bahwa masa penyaluran DAK Fisik triwulan II akan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017. Adapun pembayaran oleh KPPN dengan penerbitan SP2D masih menunggu proses revisi PMK 50/PMK.07/2017 selesai. Sedangkan pemda yang telah melakukan up load persyaratan yang telah memenuhi ketentuan akan diterbitkan SP2D paling lambat 31 Juli 2017. Sedangkan untuk penyaluran DAK Fisik yang mengalami keterlambatan, saat ini pemda hanya bisa melakukan up load dokumen pada OM SPAN (saat ini aplikasi masih diblokir).
Untuk menjadi perhatian kita bersama bahwa penyaluran triwulan III, pada tahun 2017 ini sesuai dengan Ketentuan Peralihan paling lambat pada 20 Oktober 2017. Sedangkan untuk tahun-tahun selanjutnya akan berakhir pada 30 September. Untuk itu dipesankan agar pemda menaati jadwal dimaksud, karena keterlambatan pada penyaluran triwulanan tidak akan dilakukan pembayaran untuk triwulan berkenaan dan triwulan selanjutnya. Sehingga Pemda yang mengalami default harus menanggung pembayaran atas kontrak kepada pihak ke-3.
Untuk penyaluran Dana Desa tahap II sebesar 40% sudah bisa dimulai pada bulan Agustus 2017 dengan persyaratan sesuai peraturan. Seperti pada penyaluran DAK Fisik, dokumen tagihan Dana Desa juga diunggah pada OM SPAN. Berkaitan dengan ketentuan bahwa Pemda harus menyalurkan dana desa dari RKUD ke RKD dalam waktu 7 hari, menurut data yang diperoleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalteng sampai dengan 7 Juli 2017, hanya ada tiga pemda yang tepat waktu 100% menyalurankan ke RKD. Selebihnya pemda mengalami keterlambatan. Sampai saat inipun masih ada pemda yang penyaluran ke RKD belum mencapai 100%. Hal ini disebabkan karena desa belum memenuhi SPJ atas penggunaan dana desa tahun 2016. Walaupun demikian, hal ini sebenarnya tidak bertentangan dengan pasal 102 dan 103 Permenkeu No.50/PMK.07/2017 karena dalam pasal tersebut penyaluran dari kabupaten ke desa diatur oleh Peraturan Bupati dan sesuai dengan pasal 154 Permenkeu No.50/PMK.07/2017, bahsa Bupati dapat menunda penyaluran ke desa karena kondisi tertentu.
Pada akhir paparan disinggung masalah pemantauan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPA Penyaluran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan juga oleh DPMD dalam pelaksanaan Dana Desa. Setelah itu dibahas sedikit tentang LKT dan LRT dari pemda agar dibuat lengkap atas semua dana transfer baik dari DJPK maupun yang bersumber dari KPPN dan dikirn jangan sampai terlambat.