Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Standar ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja DJPb untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban bagi pengguna layanan serta mendukung peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Dokumen ini memuat ketentuan tentang komponen standar pelayanan yang mencakup aspek penyampaian layanan (service delivery) dan pengelolaan layanan (manufacturing), termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu layanan, produk layanan, hingga penanganan pengaduan. DJPb juga menerapkan kelengkapan penyelenggaraan layanan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya standar ini, seluruh petugas layanan pada unit kerja DJPb wajib melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang ditetapkan, dan pelaksanaannya dapat menjadi bahan evaluasi kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, maupun masyarakat.
Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan dokumen KEP-83/WPB.18/2025 pada tautan berikut :
KEP-83/PB/2025
Lampiran KEP-83/PB/2025




