Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada rangka 1 mengucapkan sumpah/janji PNS
Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji. Hari ini Rabu, 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Ratih Hapsari Kusumawardani.
Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya sebanyak 10 (sepuluh) orang yaitu:
- Fery Permadhana
- Amelia Septyorini
- Ahmad Ramadhani
- Febriana Dwi Ramadhani
- Perdana Putra Yusdi Arifin
- Noor Malida Rahmah
- Indah Wulansari
- Addin Cahya Putri
- Hero Dwi Afrisal
- Venna Putri Chintya Wahyuni
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Pudji Ardi Susetyo Achmadi (Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Prov Kalteng) dan Noegroho (Kasubbag Kepegawaian Kanwil DJPb Prov kalteng) serta rohaniawan Abdul Hakin dari Kanwil Kemenag Prov Kalteng.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Sumpah Pegawai Negeri Sipil ini tidak hanya diucapkan, namun juga harus dapat dilaksanakan, ditanamkan dalam hati dan diamalkan dalam perbuatan. Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil merupakan kewajiban bagi setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Ratih Hapsari Kusumawardani juga menekankan bahwa pegawai yang disumpah harus senantiasa menerapkan nilai-nilai kementerian keuangan. ASN haru senantiasa memiliki sikap integritas yang tinggi, selalu bekerja dengan professional, selalu bersinergi dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, serta senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik guna mencapai kesempurnaan.




