Sebagai salah satu strategi dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat untuk membuka usaha secara mandiri maupun menambah modal usaha berupa kredit Ultra Mikro (UMi).
Rabu, 21 April 2021, Kanwil DJPb Provinsi Kalteng melaksanakan Sosialisasi PMK 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro secara daring. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten lingkup Provinsi Kalteng, Lembaga Penyalur, dan KPPN. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Hari Utomo. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak Muhammad Lutfi, Kepala Seksi PPA II A. Beliau menyampaikan paparan tentang ketentuan yang diatur oleh PMK No. 193/PMK.05/2020 pasal demi pasal. Tak lupa, beliau juga menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang berubah dari peraturan sebelumnya yaitu PMK 95/PMK.05/2018.
Yuk, manfaatkan fasilitas kredit UMi untuk membuka peluang usaha di masa pandemi.
#DJPBKawalAPBN
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#DJPbHANDAL
#KanwildjpbkaltengBAHALAP
#KreditUMi
#PemulihanEkonomiNasional