Jln. Ir. H. Juanda No. 04, Samarinda

Berita

Seputar Kanwil DJPb Kalimantan Timur

Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Batch 1 Tahun 2020

Pada tanggal 14 Februari 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda telah melakukan penyaluran sebagian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 Batch I senilai Rp. 32,58 miliar kepada 581 sekolah di Provinsi Kalimantan Timur melalui mekanisme transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. Rincian sekolah yang telah mendapat penyaluran Dana BOS Tahap 1 Batch I yaitu 359 Sekolah Dasar (SD), 106 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 2 Sekolah Menengah Atas (SMA), 109 Sekolah Menengah Kejuruan, dan 5 Sekolah Luar Biasa (SLB). Penyaluran Dana tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terdapat perubahan tahapan penyaluran dimana sebelumnya Dana BOS disalurkan 4 tahap setiap triwulan dengan perhitungan 20%:40%:20%:20% namun pada tahun 2020 penyaluran Dana BOS menjadi 3 tahap dengan perhitungan 30%:40%:30%. Penyaluran tahap I dilakukan paling cepat bulan Januari, penyaluran Tahap II paling cepat bulan April dan tahap III paling cepat bulan September. Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70% di semester pertama dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

Penyaluran juga dilakukan tanpa harus menunggu sekolah lain dalam wilayah yang sama memenuhi persyaratan. Apabila sekolah telah memenuhi persyaratan maka rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menentukan apakah sekolah tersebut boleh menerima penyaluran Dana BOS. Dengan adanya perubahan ini, kinerja sekolah dalam memenuhi persyaratan merupakan faktor penentu kecepatan penyaluran dana BOS.

Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS diharapkan kegiatan belajar mengajar menjadi fokus utama perhatian sekolah. Sekolah tidak lagi direpotkan keterlambatan pembiayaan operasional sekolah serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang ribet dan sulit.

Sebagai tambahan informasi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur dan KPPN Samarinda mempunyai kewenangan sebatas pada pelaksanaan penyaluran Dana BOS ke sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari DJPK Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila terdapat sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi penyaluran tetapi dana BOS belum masuk ke rekening, pihak sekolah dapat menghubungi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur via email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

 

Daftar Sekolah Rekomendasi Tahap I Batch 1 klik di sini 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search