Halo sobat #Intress ! 👋🏼
Sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur Nomor ND-717/WPB.20/2023 hal Evaluasi Kinerja Pegawai Triwulan I s.d. III di Lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur, seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur wajib:
1. Melaksanakan Rangkaian Proses Evaluasi Perilaku Kerja Pegawai pada aplikasi Satu Kemenkeu di bulan Oktober 2023 (mulai dari usulan evaluator, penetapan evaluator, s.d. pelaksanaan penilaian perilaku kerja)
2. Mengisi Capaian Kinerja s.d. Triwulan III pada aplikasi e-performance dan mengunggah dokumen kinerja yaitu Laporan Capaian Kinerja Triwulan III dan Bukti Dukungnya pada aplikasi INTENSE DJPb paling lambat 20 Oktober 2023
3. Apabila mengalami kendala, pegawai dapat berkonsultasi kepada Subbagian Kepegawaian dan Subbagian Penilaian Kinerja selaku Administrator Kinerja Pegawai dan Organisasi
#DJPbKaltim
#DJPbHAnDAL
#InTress
#KemenkeuRI