Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Regional Chief Economist: Amanah Baru Kanwil DJPb

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ditjen Perbendaharaan juga menjadi pemegang beragam data dalam pengelolaan keuangan negara. Tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan yang antara lain meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah, membuat data dan informasi yang dimiliki jika diolah dan dianalisis dengan baik akan menghasilkan rekomendasi berkualitas yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan pemerintah.

Tidak hanya data pada level pusat, tetapi data dan informasi terkait penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kebutuhan kas lingkup regional juga diperlukan sebagai input bagi penyusunan kebijakan di bidang keuangan negara yang dalam hal ini dipegang mandatnya oleh Kementerian Keuangan. Untuk itu, mulai tahun 2021, Kanwil Ditjen Perbendaharaan mulai mengambil tantangan baru sebagai Regional Chief Economist (RCE). Chief economist didefinisikan sebagai posisi yang memiliki tanggung jawab utama untuk pengembangan, koordinasi, dengan ruang lingkup tanggung jawab yang meliputi perencanaan, pengawasan,dan penyebaran informasi, dan koordinasi penelitian ekonomi. Dengan predikat regional, maka RCE merupakan peran Chief Economist yang secara spesifik dilaksanakan dalam lingkup regional tertentu.

Strategi Treasury Sebagai Regional Chief Economist

Untuk dapat mengimplementasikan peran RCE secara optimal, tentunya diperlukan strategi dalam pengembangannya. Ruang lingkup RCE ini didesain meliputi empat klaster, yaitu Assets & Liabilities Committee (ALCo) Regional, Cash Planning Information Network (CPIN) Regional, Penajaman KFR, dan Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPKN).

ALCo Regional adalah struktur ALCo pada tingkat provinsi yang memiliki tugas melakukan penyusunan konsep proyeksi realisasi dan rekomendasi langkah-langkah mitigasi risiko penerimaan, belanja, dan pembiayaan. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan maupun perancangan kebijakan pelaksanaan anggaran yang lebih kontekstual. Adapun CPIN Regional bertugas menyusun pemantauan dan analisis perencanaan kas tingkat lokal dan regional.

KFR sendiri telah disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara triwulanan dan tahunan sejak beberapa tahun terakhir. Kajian ini berisi analisis fiskal dan makroekonomi yang dapat digunakan dalam mencapai tujuan kebijakan fiskal. Dalam penyusunannya, KFR melibatkan pengolahan dan analisis atas sederetan data seperti data statistik regional, dana moneter regional, data penerimaan pajak regional, data penerimaan bea dan cukai regional, data belanja negara baik belanja K/L maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), data keuangan daerah baik dari pemerintah daerah, aplikasi Sistem Informasi Keuangan Republik Indonesia (SIKRI), dan/ atau aplikasi lainnya.

Agar kian tajam, dirancang restrukturisasi, penyempurnaan, dan pengembangan berbasis analisis tematik dan project-based untuk KFR. Dengan upaya penajamannya, diharapkan KFR dapat memiliki analisis tingkat nasional yang melihat Indonesia dalam konteks regional dan dipublikasikan setiap triwulan. Kontennya pun dapat makin fokus pada konfirmasi dan klarifikasi atas pelaksanaan penyaluran APBN di daerah, misalnya terkait output DAK Fisik dan Dana Desa. Analisis ini nantinya menjadi feedback bagi daerah dan jajaran Kementerian Keuangan.

Dalam prosesnya, sinergi antarpengelola fiskal di pusat dan di daerah juga perlu diperkuat. Untuk itulah dibentuk FKPKN sebagai wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, supervisi, dan sharing data informasi terkait lingkup pengelolaan keuangan negara dan regulasinya. Forum ini akan menjembatani kebutuhan dan mendorong kesamaan langkah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan pemerintah yang baik.

Tantangan dan Harapan implementasi RCE

Namun demikian tentu tidak mudah melaksanakan peran menjadi Regional Chief Economist. Tantangan organisasi, kapasitas sumber daya manusia, dan proses bisnis mengemuka. Organisasi yang masih bersifat pelayanan dan pembinaan, pegawai terutama berbekal kompetensi pelaksanaan anggaran dan akuntansi pelaporan keuangan belum terbiasa melakukan analisis ekonomi maupun fiskal, dan proses bisnis analisis yang belum optimal menghasilkan perbaikan di daerah atau rekomendasi kebijakan di Pusat. Dalam menghadapi tantangan, sikap optimisme kiranya perlu dikedepankan. Pertama, menerima bahwa peran Regional Chief Economist adalah amanah yang luar biasa dari Menteri Keuangan dan pimpinan Kementerian Keuangan. Kedua, meyakini bahwa hal ini akan membawa penguatan dalam melaksanakan pengelolaan perbendaharaan. Ketiga, membuka diri bahwa dari analisis akan menginisiasi berbagai inovasi dalam pengelolaan keuangan negara. Keempat, peran RCE akan memperluas jaringan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Pada akhirnya, peran Regional Chief Economist menuntut kemampuan untuk menelusuri aliran APBN di daerah, memastikan kelancaran pelaksanaannya dan menganalisis capaian kinerja, serta berkontribusi memberikan solusi atas setiap permasalahan. Keseluruhan proses tersebut dilaksanakan agar APBN dapat menunaikan fungsinya untuk menjalankan penyelenggaraan negara, pelayanan kepada warga negara, dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search