Rabu (6/9), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara mengadakan Focus Group Discussions (FGD) yang membahas tentang Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah. FGD diadakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara dan dihadiri oleh Perwakilan SKPD penerima bantuan.
Terselenggaranya FGD ini adalah respon dari kebijakan pimpinan yang masih melihat adanya kesulitan yang dialami oleh para penerima Bantuan Pemerintah dalam hal pertanggungjawaban bantuan yang diterima. Selain itu, FDG juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan bantuan pemerintah secara utuh, memastikan penyederhanaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memperoleh masukan/usulan untuk penyempurnaan kebijakan.
FGD dibuka dengan penyampaian materi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Tri Budhianto. Beliau menyampaikan bahwa Pedoman yang diambil dalam pelaksanaan FGD ini adalah PMK nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L dan PMK nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada K/L yang berfokus pada penyederhanaan laporan. "Dalam PMK tersebut, laporan pertanggungjawaban yang perlu dibuat oleh penerima bantuan hanya cukup 1 sampai 2 laporan saja, hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan proses pertanggungjawaban setelah sebelumnya penerima bantuan harus membuat hingga belasan laporan untuk tiap bantuan"-ungkapnya.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah beberapa kali melakukan monitoring dan evaluasi atas bantuan pemerintah, baik dalam bentuk FGD, wawancara maupun kunjungan lapangan di akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 kemarin.
Kegiatan dilanjut dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang PPA I, Eko Kusdaryanto. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa realisasi beberapa tipe bantuan pemerintah hingga 31 Agustus 2017 relatif masih rendah. "Tunjangan profesi guru/tunjangan lainnya baru terealisasi 41,1%, sementara bantuan berupa beasiswa belum terealisasi sama sekali. Kementerian Pertanian, yang memiliki alokasi bantuan pemerintah terbesar, baru merealisasikan anggaran bantuan pemerintah sebesar 23%"-tambahnya.
FGD dilanjut dengan sesi diskusi dengan para penerima bantuan. Dari diskusi tersebut, didapatkan fakta bahwa penerima bantuan pada umumnya adalah masyarakat awam dan membutuhkan pendampingan pengelolaan bantuan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Seperti misalnya pada kelompok tani, penyusunan laporan biasanya dibantu oleh para penyuluh pertanian. Beban para penyuluh ini relatif berat karena harus memberikan penyuluhan, menyusun laporan wajib penyuluh, hingga membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban kelompok tani.
Selain itu, sebagian petunjuk teknis dari para K/L penerima bantuan belum sepenuhnya berpedoman pada PMK nomor 173/PMK.05/2016 dan masih mensyaratkan dokumen tambahan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dengan dilaksanakannya FGD terkait Penyederhanaan SPJ/LPJ ini, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara berharap dapat menampung aspirasi dan permasalahan yang terjadi di lapangan, sehingga bisa dijadikan pedoman bagi para pengambil kebijakan untuk dapat lebih mempermudah proses pertanggungjawaban sehingga penyaluran Bantuan Pemerintah dapat terserap secara maksimal dan berdaya guna bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.