Kamis (7/12), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Edward Nainggolan memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Anggaran dan Sosialisasi PMK Nomor 145 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima yang bertempat di Aula KPPN Ternate.
FGD diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja lingkup Kanwil DJPb Maluku Utara. Fokus utama pelaksanaan FGD ini adalah agar para Satuan Kerja lebih memahami aturan-aturan yang ada mengenai tata cara pembayaran khususnya sebelum barang/jasa diterima mengingat kondisi saat ini yang sudah menjelang akhir tahun anggaran.
Kepala Kanwil menyampaikan bahwa tujuan dari adanya PMK nomor 145 Tahun 2017 ini adalah sebagai wujud diskresi dari Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal kepada seluruh Kementerian Lembaga (K/L) mengingat kemungkinan terjadinya keterlambatan penyelesaian kontrak/pekerjaan yang ada di masing-masing K/L menjelang akhir tahun seperti saat ini. Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Edo ini juga berpesan kepada seluruh peserta FGD yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker masing-masing agar turut berperan serta secara aktif memperhatikan batas-batas pengajuan dokumen pendukung pencairan anggaran baik di Kanwil DJPb maupun d KPPN Ternate. "Perlu diketahui bahwa batas akhir pengajuan SPM UP dan TUP adalah 8 Desember 2017, SPM LS Kontraktual dengan BAST 16 hingga 30 November 2017 diajukan paling lambat 14 Desember 2017, sedangkan SPM LS Kontraktual dengan BAST hingga 31 Desember diajukan paling lambat 21 Desember ke KPPN dan untuk SPM LS Non Kontraktual terakhir diajukan tanggal 29 Desember 2017. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2017."-ungkapnya. Dalam sambutannya tersebut, Edo juga menjelaskan bahwa Satuan Kerja yang menerima dana hibah agar segera melakukan register dan juga melakukan revisi DIPA di Kanwil DJPb. "Jangan sampai Satuan Kerja penerima hibah meminta Dispensasi kepada Kanwil karena tahun ini Kanwil DJPb tidak diperkenankan memberikan dispensasi"-tambahnya.
Usai pembukaan dari Kepala Kanwil, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait PMK nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Baran/Jasa Diterima yang dibawakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Eko Kusdaryanto. Dalam materi yang disampaikan, Eko mejelaskan bahwa terdapat 3 jenis bentuk jaminan dalam hal suatu kontrak/pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan hingga akhir tahun. "3 jenis bentuk jaminan tersebut antara lain Surat Jaminan/Surety Bond yang diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjamin, SPKPBJ yang diterbitkan oleh penyedia Barang/Jasa, dan juga Komitmen yang merupakan perjanjian antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK. Jaminan ini dapat digunakan untuk berbagai hal, antara lain pembayaran uang muka, pembayaran pada akhir tahun anggaran seperti saat ini dengan wujud berupa bank garansi, pembayaran pemeliharaan, pembayaran sewa menyewa, pembayaran penyelenggaraan beasiswa, pembelian jurnal asing, dan juga pembayaran barang/jasa secara online."-ungkapnya.
Terkait dengan surat jaminan, Eko menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsur penting yang harus ada dalam sebuah surat jaminan antara lain, diterbitkan oleh penjamin yang berkedudukan/memiliki perwakilan di Indonesia, Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan, dan juga memuat klausul yang menjelaskan bahwa jaminan bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (Unconditional).
Dalam hal penyedia barang/jasa melakukan wanprestasi pekerjaan dan tidak bisa memberikan jaminan, maka PPK dapat mengajukan berkas-berkas wanprestasi dari Penyedia Barang/Jasa tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
Setelah pemberian materi terkait PMK 145 Tahun 2017, FGD dilanjutkan dengan pemberian materi terkait PMK 194 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran yang dibawakan oleh Duta Treasury Management Representative (TMR) Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Agustina Rahayuningtyas. Dalam materi yang disampaikan, wanita yang kerap disapa Tyas ini menjelaskan bahwa menurut PMK 194 Tahun 2014 ini, Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Namun dengan terbitnya PMK 145 Tahun 2017, pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima dengan klausul/syarat-syarat tertentu seperti adanya jaminan.
Tyas menambahkan bahwa Jaminan bank digunakan untuk pembayaran atas pekerjaan yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (BA Penyelesaian Pekerjaan dibuat antara tgl 22 s.d 31 Desember). "Jaminan diklaim (setor ke kas negara) jika pekerjaan tidak selesai sebesar nilai pekerjaan yang tidak selesai"-tambahnya.
Selain itu, Tyas menjelaskan bahwa Satker yang telah mengetahui bahwa suatu kontrak tidak dapat terselesaikan diharuskan melapor ke KPPN untuk melakukan klaim pencairan jaminan bank paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak berakhir. Hal ini sesuai dengan ketentuan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2017 yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. "Apabila pencairan jaminan gagal, maka penyedia barang/jasa wajib menyetor ke kas negara sebesar nilai pekerjaan yang belum selesai."-ungkapnya.
Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker memutuskan untuk melanjutkan sisa kontrak di Tahun Anggaran selanjutnya, maka Penyedia harus menyelesaikan sisa pekerjaan di TA Berikutnya sesuai surat pernyataan kesanggupan yang telah dibuat sebelumnya. Apabila penyedia tetap belum dapat menyelesaikan kontrak hingga batas waktu yang ditetapkan, maka KPA dapat menghentikan kontrak tersebut dan kepada penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan denda maksimum keterlambatan sebesar 9% dari nilai kontrak.
Dengan adanya Focus Group Discussion ini, Kanwil DJPb berharap agar Satuan Kerja lebih peduli dan proaktif dengan kondisi dan pengelolaan keuangan di masing-masing Satker, terutama di moment menjelang akhir tahun seperti saat ini, agar pengelolaan anggaran menjadi lebih kredibel dan akuntabel.