TERNATE, Dana Desa tahap pertama yang telah disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ternyata masih belum dapat dimanfaatkan oleh banyak desa di Maluku Utara.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Konsultan Pendamping Dana Desa bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara bertempat di Aula Kanwil DJPb Malut, Rabu (14/3). Belum dimanfaatkannya dana desa tersebut diakibatkan dana desa masih mengendap di rekening kas umum daerah. “pihak pemerintah daerah beralasan pemerintah desa belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya, sehingga belum bisa ditransfer ke rekening desa” ujar salah satu pendamping desa.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil DJPb Maluku Utara, Edward UP Nainggolan menyatakan bahwa KPPN telah menyalurkan dana desa tahap I tahun 2018 sebesar Rp157 miliar kepada seluruh Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan sejak tanggal 29 Januari 2018 dan yang terakhir tanggal 8 Maret 2018 ke Rekening Kas Umum Daerah. Sesuai ketentuan, dana desa di RKUD tersebut sudah harus ditransfer ke rekening desa paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa diterima. Lebih lanjut, persyaratan pencairan dana desa dari RKUD ke rekening desa hanya penyampaian Peraturan Desa tentang APBDes. “Pemerintah Daerah diharapkan tidak menambahkan persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Sebaliknya, Pemda harus mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan Dana Desa agar dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa” ujarnya. Edward juga berharap agar Alokasi Dana Desa (ADD) yang berjumlah paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan di luar Dana Alokasi Khusus dapat dipenuhi oleh Pemda dan dicairkan sesuai dengan tahapan pencairan dana desa dari KPPN.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan konsultan pendamping memperkenalkan tugas dan fungsi pendamping dana desa untuk membantu pembangunan desa sebagaimana amanat Undang-undang Desa. Berbagai masalah dan informasi faktual dari pendamping desa disampaikan dalam pertemuan tersebut. Potensi masalah hampir ditemui pada tahapan penggunaan dana desa seperti pada tahap perencanaan, tahap penganggaran, tahap pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban. Agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat diminimalisasi, konsultan pendamping dana desa, yang merupakan mitra kerja Kementerian Desa PDTT, menyampaikan permintaan kerjasama pertukaran data dan informasi dengan Kanwil DJPb Maluku Utara.
Edward menyambut positif permintaan pertukaran data terkait penyaluran dana desa. “Kanwil DJPb Malut sangat concern terhadap dana desa, dan kami telah mengadakan rapat koordinasi bersama elemen pemerintah daerah, kepolisian daerah, dan BPKP untuk mengawal dana desa” sambungnya. Selain itu, Edward juga menyampaikan pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang baru berkunjung ke Tidore agar dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Ke depan, Edward meminta agar seluruh pihak bersinergi untuk mensukseskan program dana desa sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Edward berpesan kepada seluruh pendamping desa yang hadir untuk berbagi informasi apabila menemui kendala dalam penyaluran dana desa. “informasi dari bapak/ibu pendamping desa akan kami tindaklanjuti dengan institusi terkait, misalnya Pemerintah Daerah dan bahkan jika tidak dapat diselesaikan di level Maluku Utara akan disampaikan ke Pemerintah Pusat” pungkasnya. (avz)



