Ternate - Sampai dengan saat ini, penyaluran Dana BOS di Provinsi Maluku Utara untuk triwulan I tahun 2018 belum dapat dilakukan dikarenakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS Tahun 2017.
Hal ini mengemuka pada saat dilakukan dialog interaktif tentang Dana BOS di channel PRO 1 RRI 101.8 FM Ternate pada Hari Jumat, tanggal 16 Maret 2018, dengan pembicara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Bapak Edward U P Nainggolan dan Bapak Samin selaku Manajer Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tahun 2018.
KaKanwil DJPb, Edward UP Nainggolan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, penyaluran Dana BOS dilaksanakan tiap triwulan dengan alokasi 20% triwulan I, 40% triwulan II, 20% triwulan III, dan 20% triwulan IV dengan syarat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dana BOS triwulan I sampai dengan triwulan IV sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Untuk penyaluran triwulan I, Pemerintah Provinsi seharusnya menyampaikan laporan tahunan penggunaan BOS tahun 2017 paling lambat tanggal 20 Januari 2018, sementara Pemprov Maluku Utara baru menyampaikannya Rabu, 14 Maret 2018, sehingga Dana BOS untuk Maluku Utara belum disalurkan.
Tim BOS Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Bapak Samin menyampaikan bahwa keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban adalah adanya beberapa sekolah yang terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawabannya kepada Dinas Pendidikan. Sehingga Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara harus mendatangi pihak sekolah untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2017. Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Dana BOS tahun 2018, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara akan membentuk Tim Penyaluran Dana BOS yang terdiri dari koordinator pelaksanaan Dana BOS dari tiap-tiap Kabupaten/Kota untuk membina sekolah di wilayahnya masing-masing. Di waktu yang akan datang, dalam rangka percepatan penyaluran Dana BOS di Provinsi Maluku Utara akan dilakukan koordinasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Provinsi Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dan Kepala Sekolah penerima Dana BOS.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Edward Nainggolan mengharapkan agar Pemprov Maluku Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, dan Kepala Sekolah bersinergi untuk percepatan penyaluran Dana BOS. Kepala Sekolah penerima Dana BOS diharapkan untuk menyampaikan Laporan Pertanggunjawaban Penyaluran Dana BOS secara tepat waktu. Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dihimbau tidak menambah jenis laporan yang harus disampaikan pihak sekolah. Dengan demikian Dana BOS dapat digunakan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku Utara.
kontributor: Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Edward Nainggolan; Albertus Eddi



