Ternate - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara berhasil meraih peringkat pertama dalam penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2017 yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk kategori Kanwil Kecil dengan jumlah KPPN kurang dari 5.
Hal ini disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2446/PB/2018. Kanwil DJPb Maluku Utara meraih total poin sebesar 86,80, berada satu peringkat di atas Kanwil DJPb DI Yogyakarta dan Sulawesi Barat yang berada di peringkat 2 dan 3. Sementara itu, untuk kategori Kanwil Besar, peringkat pertama diraih oleh Kanwil DJPb Jawa Tengah dengan raihan poin sebesar 85,62, disusul oleh Kalimantan Selatan dan juga Sumatera Selatan. Dengan diraihnya prestasi ini, Kanwil DJPb Maluku Utara berhasil mempertahankan prestasi di tahun sebelumnya yang juga meraih peringkat pertama.
Prestasi yang diraih ini sangat sejalan dengan arahan dari Menteri Keuangan yang selalu berpesan untuk senantiasa mewujudkan pelaksanaan APBN yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip dan tata kelola keuangan negara yang baik. Penilaian yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan ini mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang ada di wilayah kerja Kanwil DJPb.
Pada penilaian kinerja pelaksanaan anggaran ini, terdapat beberapa aspek yang menjadi tolak ukur penilaian, aspek-aspek tersebut antara lain jumlah revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA, Pengelolaan UP, Rekon LPJ Bendahara, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Penyerapan Anggaran, Retur SP2D, Renkas, Tingkat Pengembalian Kesalahan SPM, Dispensasi Penyampaian SPM, dan Pagu Minus. Dari beberapa aspek tersebut, beberapa hal masih menjadi “pekerjaan rumah” Kanwil DJPb Maluku Utara untuk lebih meningkatkan kinerja agar memperoleh hasil yang lebih baik.
Dari segi revisi, Kanwil DJPb Maluku Utara akan lebih melakukan pengawasan kepada Satuan Kerja (Satker) yang akan mengajukan revisi ke kanwil. Hal ini mengingat telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-3/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2018 yang mengatur bahwa pengajuan usul revisi DIPA Petikan kepada DJPb dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) triwulan. Pembatasan penyampaian revisi ini bertujuan agar Satker lebih berhati-hati dalam merencanakan dan menatakelolakan anggaran yang ada di DIPA masing-masing. Perencanaan yang matang dari Satker dalam sistem penganggaran akan lebih meningkatkan performa dan juga mewujudkan sistem penganggaran yang efektif dan efisien.
Sementara itu, dari segi deviasi halaman III DIPA, Kanwil DJPb Maluku Utara akan lebih memperbaiki gap antara realisasi dan rencana penarikan dana pada Satker. Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana akan memberikan kepastian waktu dan jumlah penarikan dana sehingga perencanaan kas dapat dirumuskan dengan baik.
Pada aspek kepatuhan atas regulasi, Kanwil DJPb akan senantiasa mengingatkan Satker agar meningkatkan ketelitian dalam memproses SPM dan daftar rekening tujuan untuk menghindari retur SP2D, mengeksekusi anggaran secara proporsional sesuai dengan target penyerapan, dan memastikan ketepatan waktu penyelesaian tagihan khususnya untuk SPM LS Non Belanja Pegawai.
Kanwil DJPb Maluku Utara, bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan Tobelo terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kontribusi terhadap Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang ada pada Satker agar terus meningkatkan kinerjanya mengingat sebagian besar indikator yang terkait langsung dengan pelayanan di KPPN.
Selain itu, Kanwil dan KPPN Ternate dan KPPN Tobelo terus berupaya meningkatkan beberapa indikator yang masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) tahun 2018 yaitu penyampaian data kontrak, ketertiban pengelolaan UP, penyelesaian tagihan, LPJ Bendahara, halaman III DIPA dan Perencanaan Kas. Salah satu upaya memperbaiki hal tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi dan monitoring serta evaluasi terhadap Satker di tiap kesempatan yang ada. Disamping itu, Kanwil dan KPPN juga memanfaatkan media cetak maupun elektronik seperti media sosial yang dimiliki sebagai wadah untuk menyampaikan informasi-informasi yang ada kepada Satker.
Dengan prestasi yang telah diraih ini, Kanwil DJPb Maluku Utara akan terus dan terus meningkatkan performa, kinerja dan pelayanan terhadap Satker agar lebih optimal dalam pengelolaan anggaran pada DIPA sehingga mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, efektif, efisien dan akuntabel. (CBR)



