Tobelo – Rangkaian kegiatan pendampingan pada Pemerintah Daerah dalam pembentukan BLUD RSUD di Provinsi Maluku Utara dan monitoring penyaluran Dana Desa TA 2018 oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara terus berlanjut.
Kegiatan kali ini dilakukan di Kabupaten Halmahera Utara, dengan agenda pendampingan persiapan pembentukan BLUD RSUD Tobelo dan monitoring penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2018 yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2018 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Halmahera Utara. Rapat dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Tobelo, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, beserta para pejabat terkait.
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka pembentukan BLUD RSUD ini. Beliau sangat mendukung program BLUD RSUD untuk me ningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, sejalan dengan prioritas program Pemerintah Pusat dan Daerah dalam bidang kesehatan.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Edward UP Nainggolan, menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2018 ditargetkan semua fasilitas kesehatan di Provinsi Maluku Utara sudah dapat ditetapkan menjadi BLUD, yang mempunyai tiga pilar, yaitu fleksibilitas pengelolaan keuangan, tata kelola yang baik, dan peningkatan kinerja. Target RSUD Tobelo untuk ditetapkan menjadi BLUD tanggal 31 Mei 2018, bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, Edward Nainggolan juga menyampaikan agar anggaran Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa termasuk Alokasi Dana Desa dapat dikelola dengan tertib dan disiplin, baik pada penyaluran, pelaksanaan, sampai dengan laporan pertanggung- jawabannya. Selanjutnya disampaikan informasi bahwa sampai dengan tanggal 8 Naret 2018, di Provinsi Maluku Utara seluruh Dana Desa Tahap I telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Termasuk Kabupaten Halmahera Utara yang telah disalurkan pada tanggal 20 Februari 2018 sebesar Rp.28 miliar yang dialokasikan untuk 196 desa. Dalam penyaluran Dana Desa, Pemerintah Daerah diharapkan mematuhi ketentuan, yaitu dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD, maka Dana Desa harus segera disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, yaitu hanya APBDes dari Kepala Desa. Edward juga berharap agar Pemerintah Daerah tidak menambah prosedur dan/atau persyaratan tambahan yang dapat memperlambat penyaluran ke RKD termasuk pencairan di RKD untuk pelaksanaan kegiatan Desa. Namun sampai dengan tanggal 20 Maret 2018, baru sebanyak 7 Desa yang menerima penyaluran Dana Desa Tahap I dari RKUD ke RKD. Hal ini disebabkan masih diperlukan waktu untuk melakukan input APBDes ke dalam Aplikasi Siskeudes.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nyoter Koenoe, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kabupaten Hamahera Barat sudah sesuai baik besarannya maupun penggunaannya. Disampaikan juga oleh Nyoter Koenoe bahwa terjadi kelambatan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, dikarenakan adanya penginputan APBDes ke dalam Aplikasi Siskeudes, yang dimaksudkan agar tertib administrasi sesuai dengan parameter pelaksanaan program di desa, yang tidak hanya fokus pada masalah penyerapan dananya. Namun hal ini terdapat kendala masih rendahnya kualitas SDM di desa termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, bahkan terdapat aparat Desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan sudah diberhentikan.
Agar pelaksanaan pengelolaan Dana Desa efektif dan efisien, perlu adanya sinergi dan pendampingan di Desa oleh Pemerintah Daerah, agar laporan dapat lebih cepat dan tepat.
Pada kesempatan berikutnya yang dilaksanakan di Ruang Direktur RSUD Tobelo, Edward Nainggolan menyampaikan teknis mekanisme penyusunan dokumen persyaratan pembentukan BLUD, yang diikuti oleh Direktur RSUD Tobelo beserta jajaran Tim penyusunan dokumen persyaratan BLUD RSUD.



