Bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Jumat 6 April 2018, telah diselenggarakan rapat koordinasi tim pembentukan Badan Layanan Umum Universitas Khairun Ternate.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara Edward UP Nainggolan. Hadir dalam pertemuan tersebut Rektor Unkhair Prof. Husen Alting dan Wakil Rektor II Dr. Wahab Hasyim beserta tim. Pertemuan tersebut membahas persiapan Unkhair untuk menjadi BLU.
Dari hasil pembahasan tersebut, secara umum, Unkhair sudah siap untuk menjadi BLU. Hal inilah yang melatarbelakangi Kepala Kantor Wilayah untuk membantu Rektor Unkhair Prof. Husen Alting segera menjadikan Unkhair menjadi BLU dalam waktu dekat ini.
“Kami targetkan Insya Allah pada bulan Juni 2018, Universitas Khairun Ternate telah berstatus BLU”, kata Prof. Alting. Kemudian ditambahkan bahwa upaya untuk menjadikan Unkhair menjadi BLU bukanlah sebuah proyek ambisius atau untuk gagah-gagahan, tetapi semata-mata untuk kemajuan Universitas Khairun sebagai kebanggaan masyarakat Maluku Utara. “Saya ingin di masa kepemimpinan yang kedua sebagai rektor ini, dapat memberikan sebuah karya istimewa dengan menjadikan Unkhair sebagai Universitas berstatus BLU dan dapat bersaing dengan Universitas lain di Indonesia yang telah lebih dulu berubah status”, tandasnya.
Dalam arahannya Kakanwil menjelaskan bahwa BLU merupakan instansi pemerintah yang langsung melayani masyarakat. Diharapkan nantinya dengan status BLU, Universitas Khairun Ternate dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menjalankan praktek “bisnis” tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
“Pengelolaan keuangan BLU merupakan pengelolaan keuangan yang menabrak ketentuan umum pengelolaan keuangan negara”, ungkap Edward. BLU memang dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara yang berlaku umum untuk instansi pemerintah. Terdapat fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan operasional BLU, yakni fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengadaan aset/barang. Contohnya adalah BLU diperkenankan untuk menggunakan secara langsung pendapatan yang dikelolanya. Sedangkan diketentuan umum keuangan negara mengharuskan seluruh penerimaan negara (termasuk PNBP) disetorkan ke kas Negara. Namun demikian BLU tetap menjadi perangkat pencapaian tujuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Oleh karena itu status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai instansi induk.
Sejak awal tahun 2018 Kanwil DJPb Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Edward UP Nainggolan semakin gencar untuk mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjadi BLU. Tercatat dua instansi pusat yang saat ini sedang dalam pendampingan persiapan untuk menjadi BLU yaitu Bandar Udara Sultan Babullah dan Universitas Kahirun. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah terdapat tiga Rumah Sakit dan tiga Puskesmas yang sedang dalam pembinaan. Tiga rumah sakit terdiri dari RSD Jailolo, RSD Tidore, dan RSUD Tobelo. Tiga Puskesmas di Kota Ternate terdiri dari Puskesmas Kalumata, Kalumpang, dan Siko.
Diharapkan setelah intansi tersebut berubah status menjadi BLU, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kontributor : Edward UP Nainggolan (Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara); M. Ramli



