(Ternate-10/4) Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Provinsi Maluku Utara, Edward Nainggolan, mengisi acara Dialog Interaktif pada Stasiun Radio Pro 1 FM RRI Ternate yang membahas tentang Penyaluran Dana Desa di Provinsi Maluku Utara dan dipandu oleh Penyiar dari RRI Ternate, Sri Wahyuni.
Seperti diketahui, Dana Desa merupakan program utama Nawacita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang dimulai sejak tahun 2015 dengan mengusung misi membangun Indonesia dari pinggiran dengan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di tahun 2015, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar yaitu sebesar Rp20,7 triliun. Selanjutnya berturut-turut tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, dan tahun 2018 sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp60 triliun. Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri, pada tahun 2015 mendapatkan alokasi transfer Dana Desa sebesar Rp291 miliar, TA 2016 sebesar Rp653 miliar, TA 2017 sebesar Rp832 miliar dan TA 2018 sebesar Rp786 miliar. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk 1.063 desa di 8 kabupaten dan 1 kota. Dengan demikian rata-rata tiap desa di Maluku Utara mendapat alokasi Rp273 juta di tahun 2015, meningkat menjadi Rp614 juta per desa di tahun 2016, dan Rp782 juta per desa pada TA 2017 dan Rp.739 juta per desa TA 2018.
Dana Desa dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan Dana Desa adalah mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada. Dana Desa dalam APBN ditentukan 10% dari Dana Transfer Daerah secara bertahap. Dengan demikian Dana Desa dialokasikan dari APBN berdasarkan persentase dari Dana transfer daerah yang diberikan kepada Provinsi, Kabupaten dan kota. Dana desa tersebut tidak dimasukkan sebagai bagian Dana Transfer Daerah dalam APBN tetapi merupakan akun tersendiri yaitu Dana Desa. Pemenuhan 10% Dana Desa dari Dana Transfer Daerah dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangakan evaluasi atas pelaksanaan Dana Desa dan kapasitas fiskal Pemerintah. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kakanwil menjelaskan tentang perbedaan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). “Dana Desa merupakan dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, dimana sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/kota”-ungkapnya.
Sementara dari segi jangka waktu penyaluran, Kakanwil menjelaskan bahwa tahapan penyaluran Dana Desa di 2018 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyaluran Dana Desa di 2018 dibagi ke dalam 3 tahap penyaluran, tahap I disalurkan paling lambat minggu III bulan Juni 2018 dengan besaran 20% dari alokasi, tahap II paling lambat minggu IV bulan Juni sebesar 40% dan tahap III disalurkan paling cepat di bulan Juli dengan besaran 40%. Hal ini berbeda dari tahun 2017 yang hanya disalurkan dalam 2 tahap.
Dalam penggunaan dana desa, Kanwil DJPb Maluku Utara masih menangkap beberapa kendala yang dialami oleh desa. Kendala tersebut antara lain penggunaan di luar bidang prioritas, pengeluaran yang tidak didukung bukti, pekerjaan oleh pihak ketiga, pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan, desa yang belum mengenal mekanisme uang persediaan, dan juga belanja dana desa yang masih di luar anggaran. Kakanwil sangat menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat terus berperan aktif mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar semakin efektif dan tepat sasaran.
Menjawab pertanyaan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penggunaan Dana Desa TA 2018, Kakanwil menjelaskan bahwa Pemerintah mengubah desain dana desa untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dimana Dana Desa disalurkan untuk membuka lapangan kerja dalam bentuk program padat karya tunai (cash for work) dengan memanfaatkan potensi desa. “Cash for work ini diharapkan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan di desa.”-tambahnya.
Selain itu, untuk mewujudkan tata kelola Dana Desa yang baik, Kakanwil menjelaskan bahwa desa harus mengelola seluruh Keuangan Desa termasuk Dana Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Di akhir sesi dialog, Kakanwil memberi apresiasi penuh terhadap Pemerintah Daerah yang telah berhasil menyalurkan dan mengelola Dana Desa di tahap I ini. Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan menjadi salah satu contoh positif keberhasilan penyaluran Dana Desa di tahap I 2018 dengan penyaluran Dana Desa paling awal dibanding kabupaten/kota lain yaitu bulan Januari 2018. Di samping itu, Kakanwil tidak henti-hentinya mengajak Pemerintah kabupaten/kota yang mengalami kendala/kesulitan dalam penyaluran Dana Desa agar mau berkonsultasi dengan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara. “Kami akan dengan senang hati membantu mengawasi dan memonitor penyaluran Dana Desa demi terwujudnya pembangunan desa yang optimal dan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa”-pungkasnya.
kontributor: Edy Slamet



