Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, antara lain menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata di seluruh Indonesia.
Salah satu cara yang dilakukan agar pembangunan merata adalah otonomi daerah. Salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah adalah pelaksanaan desentralisasi fiskal dimana pemerintah daerah diberi kewenangan mengelola fiskal (keuangannya) untuk operasional pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Melalui desentralisasi tersebut diharapkan pemda dapat melakukan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas di daerah. Wujud dari desentralisasi fiskal tersebut adalah pemda mengelola APBD setiap tahunnya. APBD tersebut terdiri dari Pendapatan dan Belanja daerah. Pendapatan dalam APBD terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang akan digunakan untuk mendanai operasional pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Kemampuan sebagian besar pemerintah daerah untuk mendanai pengeluarannya, yang tercermin dari PAD, hanya 15 % dari total APBD. Oleh sebab itu sebagian besar APBD masih berasal dari Pemerintah Pusat (APBN) melalui dana perimbangan yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana perimbangan lainnya.
Alokasi DAK di Maluku Utara Tahun 2018
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK terdiri atas DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik digunakan untuk membangun infrastruktur antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, air minum, sanitasi, jalan, irigasi, perumahan dan permukiman, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan. Sedangkan DAK Non Fisik antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD, Dana Tunjangan Khusus (DTK) Guru PNSD di Daerah Khusus, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Alokasi DAK Fisik di Maluku Utara tahun 2018 sebesar Rp.1,48 triliun, yang dialokasikan untuk 11 pemda yaitu Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.309,7 miliar, Kota Ternate Rp.60,7 miliar, Kota Tikep Rp.115,9 miliar, Kab. Halteng Rp.94 miliar, Kab. Halbar Rp.220,9 miliar, Kab. Haltim Rp.66,5 miliar, Kab. Halsel Rp.161,3 miliar, Kab. Halut Rp.104,1 miliar, Kab. Kepulauan Sula Rp.145,1 miliar, Kab. Pulau Morotai Rp.121,9 miliar, dan Kab. Pulau Taliabu Rp.83 miliar.
Sedangkan alokasi DAK Non Fisik di Maluku Utara sebesar Rp.821,4 miliar, yang dialokasi untuk Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.354,7 miliar, Kota Ternate Rp.60,8 miliar, Kota Tikep Rp.47 miliar, Kab. Halteng Rp.28,2 miliar, Kab. Halbar Rp.58,4 miliar, Kab. Haltim Rp.37 miliar, Kab. Halsel Rp.86,5 miliar, Kab. Halut Rp.54,2 miliar, Kab. Kepulauan Sula Rp.47,8 miliar, Kab. Pulau Morotai Rp.22,9 miliar, dan Kab. Pulau Taliabu Rp.23,4 miliar.
Persyaratan Penyaluran DAK Fisik
Penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam 3 tahap, dimana penyaluran tahap I dilakukan paling cepat bulan Februari. Mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2018 yaitu Pemda menyampaikan permohonan penyaluran kepada KPPN Ternate dan KPPN Tobelo, dengan dilampiri dokumen persyaratan penyaluran berupa Perda APBD tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya, daftar kontrak kegiatan, dan rencana kegiatan yang disetujui oleh kementerian teknis terkait.
Untuk Penyaluran DAK Fisik Tahap, sampai saat ini, belum ada penyaluran DAK Fisik baik pada KPPN Ternate dan KPPN Tobelo. Hal ini disebabkan oleh dokumen kontrak belum disampaikan dikarenakan kegiatan DAK Fisik masih dalam proses pelelangan dan Rencana Kegiatan per bidang DAK Fisik belum semuanya mendapat persetujuan kementerian teknis terkait. Sementara itu untuk dokumen APBD, seluruh pemda di Malut telah menyampaikannya.
Penyaluran DAK Non Fisik terutama Tunjangan Penghasilan Guru dan Dana BOS
Penyaluran DAK Non Fisik untuk Dana TPG dan DTP dilakukan dalam 4 tahap (per triwulan), yaitu triwulan I sebesar 30% paling cepat bulan Maret, triwulan II (25%) paling cepat bulan Juni, triwulan III (25%) paling cepat bulan September, dan triwulan IV (20%) paling cepat bulan November.
Untuk tahap I penyaluran Tunjangan Profesi Guru di Provinsi Maluku Utara, dari 11 Pemda yang mendapat alokasi Tunjangan Profesi Guru, menurut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, baru 2 (dua) Pemda yang telah menerima dana TPG yaitu Kota Tikep dan kab. Morotai, sementara 2 (dua) pemda yaitu Pemprov Malut dan Pemkab. Halteng sekitar petengahan April akan disalurkan, sementara 7 (tujuh) Pemda yang lain belum direkomendasikan untuk dicairkan dikarenakan laporan realisasi pembayaran Dana TPG semester II tahun 2018 sebagai syarat penyaluran triwulan I perlu perbaikan dan belum lengkap. bahkan 3 (tiga) Pemda belum menyempaikan laporan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, penyaluran Dana BOS dibagi dua yaitu penyaluran BOS untuk daerah tidak terpencil dan penyaluran untuk daerah terpencil. Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu triwulan I sebesar 20% paling cepat bulan Januari, triwulan II (40%) paling cepat bulan April, triwulan III (20%) paling cepat bulan Juli, dan triwulan IV (20%) paling cepat bulan Oktober. Sedangkan Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu semester I sebesar 60% paling cepat bulan Januari dan semester II sebesar 40% paling cepat bulan Juli. Dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi selanjutnya Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada sekolah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD Provinsi.
Untuk penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah untuk Triwulan I tahun 2018 baru terlaksana tanggal 20 Maret 2018 dikarenakan terlambatnya penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan BOS Tahun 2017, yang seharusnya disampaikan tanggal 15 Januari 2018, baru disampaikan tanggal 14 Maret 2018. Penyaluran Dana BOS di Maluku Utara tergolong lambat dimana seharusnya dana BOS bisa tersalurkan pada bulan Januari atau paling lambat bulan Februari, mengingat dana BOS tersebut sangat diperlukan oleh sekolah untuk operasionalnya apalagi menjelang ujian nasional.
Langkah Dalam Mempercepat Penyaluran DAK Fisik dan Non Fisik
DAK Fisik dan DAK Non Fisik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan layanan masyarakat. Dana DAK tersebut juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersama-sama dengan dana pemerintah yang lain, karena di Malut, dana APBN/APBD merupakan pengge rak utama ekonomi. Disamping itu, dana DAK tersebut juga mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat misalnya Tunjangan Profesi Guru, Dana BOS, Dana BOK dan lain-lain. Oleh sebab itu, sudah selayaknya dana DAK dapat terealisasi dengan tepat waktu sesuai waktu yang ditentukan dan menggunakannya secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai percepatan, efektivitas dan efisiensi DAK di Maluku Utara, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
- melakukan sinergi yang baik antara SKPD terkait (BPKAD, Inspektorat dan dinas terkait) untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan DAK termasuk DAK Fisik dan pemenuhan persyaratan penyaluran/pencairan dana DAK termasuk DAK Non Fisik misalnya dana BOS, TPG dan lain-lain.
- pemerintah Provinsi perlu melakukan kordinasi yang baik dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Malut untuk memastikan ketepatan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan DAK di Malut
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan intens berkordinasi dengan seluruh Pemda di Malut dan melakukan monitoring terhadap penyaluran DAK Fisik.
Jangan pernah letih untuk mencintai NKRI dengan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Moloku Kie Raha.
kontributor : (Edward Nainggolan Kakanwil DJPb Malut, Eko K dan Edy Slamet)



